Dua Pegawai Jembatan Timbang Kena OTT
Dilakukan Tim Saber Pungli Bali di UPPKB Cekik, Jembrana
Tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, sebab pegawai yang jaga bergantian.
DENPASAR, NusaBali
Dua pegawai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Cekik, Kecamatan Melaya, Jembrana, I Gusti Putu Nurbawa,44, (berstatus sebagai ASN) sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor dan Ida Bagus Ratu Suputra,47, (berstatus sebagai pegawai kontrak) selaku staf lalu lintas ditangkap Tim Saber Pungli Provinsi Bali, Selasa (11/4) pukul 03.45 Wita. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat menerima uang pungutan liar (Pungli) dari pengemudi yang melanggar aturan.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Saber Pungli yang terdiri dari personel Polda Bali, Kejati Bali, Inspektorat Daerah Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 7.228.000 dan sejumlah dokumen seperti SIM, buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Kir), STNK, dan lainnya.
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Kasatgas Saber Pungli Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (12/4) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah Tim Saber Pungli Bali menerima laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Sebelum melakukan OTT tim melakukan undercover dengan cara melakukan penyamaran. Pada saat itulah langsung dilakukan penangkapan.
"Anggota kami menyamar jadi kernet dari sopir truk Hino Fuso. Setelah memasuki landasan timbangan, surat Kir kendaraan tersebut diambil kedua tersangka tanpa pemeriksaan berarti. Pada saat mengambil surat kir di ruang penindakan petugas yang melakukan undercover diinterogasi terkait kendaraan. Setelah itu dimintai uang. Awalnya petugas yang menyamar itu kasih uang Rp 20.000, namun ditolak dan minta ditambah lagi Rp 30.000. Petugas yang berpura-pura jadi kernet itu menyerahkan uang Rp 30.000. Pada saat itulah kedua tersangka langsung ditangkap," ungkap Kombes Arif didampingi Anggota Satgas Saber Pungli, yakni Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra dan Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol Muhammad Arif Batubara.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 4.578.000 di dalam laci meja, Rp 450.000 di dalam tas pinggang milik IB Ratu Suputra, dan Rp 2.200.000 ditemukan di dalam dashboard mobil Honda Jazz DK 1748 CV milik I Gusti Putu Nurbawa. Total jumlah uang tersebut Rp 7.228.000. Selain itu juga mengamankan sejumlah dokumen. Dua buah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor (Kir), tujuh keping kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, dan selembar surat boarding pass ASDP untuk penumpang. Selanjutnya selembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang, selembar laporan serah terima barang, selembar foto copy STNK, sebuah laci meja, dan SIM. "Kedua tersangka ini melakukan pungutan liar kepada pengemudi yang melanggar. Pengemudi yang melanggar tonase dimintai uang antara Rp 20.000-Rp 50.000. Pelanggar kubikasi dimintai
uang Rp 100.000. Pengemudi yang tidak bawa buku kir bisa dimintai uang Rp 100.000 sampai Rp 200.000," Kombes Pol Arief.
Perwira melati tiga di pundak yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Bali ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, sebab pegawai yang jaga di tempat penimbangan itu dilakukan secara bergantian.
Kombes Arif mengungkapkan alur uang pungutan liar tersebut. Uang hasil pungutan yang diperoleh dari sopir atau pelanggar dihitung dan dikumpulkan di dalam laci meja ruang penindakan. Selanjutnya uang haram itu diserahkan kepada komandan regu. Setelah ganti jam tugas jaga anggota jaga dibagikan uang pungutan tersebut oleh komandan regu dengan nominal berbeda-beda. Semua tergantung kebijakan komandan regu.
Menurut Kombes Arif masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dirinya belum bisa mengungkap sejak kapan para tersangka ini melakukan pungutan liar, siapa saja yang melakukan, dan lainnya. Hanya saja dia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. "Saya ingatkan selama masa Lebaran ini tidak ada pungutan liar pada sektor transportasi," pungkasnya.
Sementara Pengawas Madya Inspektorat Provinsi Bali, Ida Bagus Weda yang juga hadir dalam jumpa pers kemarin enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan sanksi terhadap kedua tersangka menunggu keputusan pimpinan. "Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tuturnya. *pol
Dari tangan kedua tersangka, Tim Saber Pungli yang terdiri dari personel Polda Bali, Kejati Bali, Inspektorat Daerah Bali dan Kanwil Kemenkumham Bali mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 7.228.000 dan sejumlah dokumen seperti SIM, buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Kir), STNK, dan lainnya.
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Kasatgas Saber Pungli Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (12/4) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka ini setelah Tim Saber Pungli Bali menerima laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Sebelum melakukan OTT tim melakukan undercover dengan cara melakukan penyamaran. Pada saat itulah langsung dilakukan penangkapan.
"Anggota kami menyamar jadi kernet dari sopir truk Hino Fuso. Setelah memasuki landasan timbangan, surat Kir kendaraan tersebut diambil kedua tersangka tanpa pemeriksaan berarti. Pada saat mengambil surat kir di ruang penindakan petugas yang melakukan undercover diinterogasi terkait kendaraan. Setelah itu dimintai uang. Awalnya petugas yang menyamar itu kasih uang Rp 20.000, namun ditolak dan minta ditambah lagi Rp 30.000. Petugas yang berpura-pura jadi kernet itu menyerahkan uang Rp 30.000. Pada saat itulah kedua tersangka langsung ditangkap," ungkap Kombes Arif didampingi Anggota Satgas Saber Pungli, yakni Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra dan Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol Muhammad Arif Batubara.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 4.578.000 di dalam laci meja, Rp 450.000 di dalam tas pinggang milik IB Ratu Suputra, dan Rp 2.200.000 ditemukan di dalam dashboard mobil Honda Jazz DK 1748 CV milik I Gusti Putu Nurbawa. Total jumlah uang tersebut Rp 7.228.000. Selain itu juga mengamankan sejumlah dokumen. Dua buah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor (Kir), tujuh keping kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, dan selembar surat boarding pass ASDP untuk penumpang. Selanjutnya selembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang, selembar laporan serah terima barang, selembar foto copy STNK, sebuah laci meja, dan SIM. "Kedua tersangka ini melakukan pungutan liar kepada pengemudi yang melanggar. Pengemudi yang melanggar tonase dimintai uang antara Rp 20.000-Rp 50.000. Pelanggar kubikasi dimintai
uang Rp 100.000. Pengemudi yang tidak bawa buku kir bisa dimintai uang Rp 100.000 sampai Rp 200.000," Kombes Pol Arief.
Perwira melati tiga di pundak yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Bali ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, sebab pegawai yang jaga di tempat penimbangan itu dilakukan secara bergantian.
Kombes Arif mengungkapkan alur uang pungutan liar tersebut. Uang hasil pungutan yang diperoleh dari sopir atau pelanggar dihitung dan dikumpulkan di dalam laci meja ruang penindakan. Selanjutnya uang haram itu diserahkan kepada komandan regu. Setelah ganti jam tugas jaga anggota jaga dibagikan uang pungutan tersebut oleh komandan regu dengan nominal berbeda-beda. Semua tergantung kebijakan komandan regu.
Menurut Kombes Arif masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dirinya belum bisa mengungkap sejak kapan para tersangka ini melakukan pungutan liar, siapa saja yang melakukan, dan lainnya. Hanya saja dia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. "Saya ingatkan selama masa Lebaran ini tidak ada pungutan liar pada sektor transportasi," pungkasnya.
Sementara Pengawas Madya Inspektorat Provinsi Bali, Ida Bagus Weda yang juga hadir dalam jumpa pers kemarin enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan sanksi terhadap kedua tersangka menunggu keputusan pimpinan. "Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tuturnya. *pol
1
Komentar