BPN Minta Bukti Penguasaan Aset Batu Ampar, Kakanwil: Tidak Ada SHM di Atas HPL
BPN menengahi konflik dengan melakukan penyatuan data yuridis dan data fisik terkait asset di Batu Ampar.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pertanahan Negara (BPN) meminta bukti penguasaan aset Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kepada Pemkab Buleleng. Rapat koordinasi itu berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, Rabu (12/4).
Aset seluas 45 hektare tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng sejak tahun 1976, setelah mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara. Setelah itu terbit Hak Guna Bangunan (HGB) tiga perusahaan. Beberapa tahun belakangan sejumlah masyarakat yang mengklaim mengelola lahan menuntut agar lahan menjadi hak milik. Bahkan sejumlah orang mengklaim sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL yang mereka garap selama ini.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri menyebut BPN saat ini sedang menengahi konflik yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat. Dia menyebut untuk memperjelas konflik, BPN harus melakukan penyatuan data yuridis dan data fisik.
“Kita harus berimbang, kebetulan aset itu tercatat sebagai aset Pemkab, harus hati-hati. Bukti yang diserahkan memang aset Pemkab. Buktinya sudah ada, kami hanya menegaskan beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” kata Andry.
Terkait dengan klaim masyarakat, Andry menegaskan dan memastikan tidak ada SHM yang dikeluarkan di atas HPL Batu Ampar. “SHM di atas HPL tidak ada. Saya pastikan. Itu baru pengakuan masyarakat di situ saja,” terang dia.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebut, dengan bukti yang dimiliki Pemkab Buleleng bersikukuh akan mempertahankan aset tersebut. Bukti yang dimiliki Pemkab Buleleng menurutnya sudah melalui regulasi yang panjang dan sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Dokumen terkait aset sudah kami penuhi sesuai permintaan BPN. Regulasinya panjang itu, jadi Pemkab Buleleng tetap akan mempertahankan aset itu,” ungkap Lihadnyana. *k23
Aset seluas 45 hektare tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng sejak tahun 1976, setelah mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara. Setelah itu terbit Hak Guna Bangunan (HGB) tiga perusahaan. Beberapa tahun belakangan sejumlah masyarakat yang mengklaim mengelola lahan menuntut agar lahan menjadi hak milik. Bahkan sejumlah orang mengklaim sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL yang mereka garap selama ini.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri menyebut BPN saat ini sedang menengahi konflik yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat. Dia menyebut untuk memperjelas konflik, BPN harus melakukan penyatuan data yuridis dan data fisik.
“Kita harus berimbang, kebetulan aset itu tercatat sebagai aset Pemkab, harus hati-hati. Bukti yang diserahkan memang aset Pemkab. Buktinya sudah ada, kami hanya menegaskan beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” kata Andry.
Terkait dengan klaim masyarakat, Andry menegaskan dan memastikan tidak ada SHM yang dikeluarkan di atas HPL Batu Ampar. “SHM di atas HPL tidak ada. Saya pastikan. Itu baru pengakuan masyarakat di situ saja,” terang dia.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebut, dengan bukti yang dimiliki Pemkab Buleleng bersikukuh akan mempertahankan aset tersebut. Bukti yang dimiliki Pemkab Buleleng menurutnya sudah melalui regulasi yang panjang dan sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Dokumen terkait aset sudah kami penuhi sesuai permintaan BPN. Regulasinya panjang itu, jadi Pemkab Buleleng tetap akan mempertahankan aset itu,” ungkap Lihadnyana. *k23
1
Komentar