Pelaku Jambret di Desa Kukuh Diringkus
TABANAN, NusaBali
Polsek Kerambitan ungkap pelaku jambret di Jalan Manik Galih Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan. Pelakunya adalah Subari, 29, yang merampas paksa tas korban Ni Putu Ramayanti, 21, saat perjalanan pulang dari kerja.
Peristiwa pejambretan ini terjadi Senin (3/4) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban Ramayanti hendak pulang ke rumahnya di Banjar Dinas Kukuh Kawan, Desa Kukuh, Kerambitan usai bekerja di rumah makan Paon Max Mo Desa Sudimara, Tabanan.
Sesampainya di Jalan Manik Galih dekat kuburan Banjar Mandung, dia melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor warna merah dan putih. Saat itu pengendara yang masih misterius ini berbalik arah dan setelah dekat dengan korban langsung mengambil tas korban secara paksa hingga talinya putus.
Korban yang langsung jatuh dengan sepeda motornya ini pun berteriak meminta tolong, pelaku pun langsung kabur ke utara meskipun ada warga yang hendak mengejar namun pelaku berhasil lolos. Atas peristiwa ini korban langsung melaporkan ke Polsek Kerambitan.
Adapun kerugian yang dialami korban Ramayanti dari kasus pejambretan ini sebesar Rp 3.600.000. Karena di dalam tas selempang warna cokelat itu terdapat uang Rp 600.000, HP Merk OPPO dan sejumlah surat penting lainnya.
Berbekal laporan itu tim opsnal Polsek Kerambitan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi pelaku dapat dikantongi. Hingga akhirnya identitas dan alamat pelaku berhasil di kantongi.
Kapolsek Kerambitan Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti di rumahnya Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng pada Selasa (11/4). "Dari hasil pengumpulan data, pelaku ini kerja di daerah Kecamatan Kediri sebagai buruh potong kayu, kemudian pulang ke Singaraja," jelasnya, Rabu (12/4).
Kata dia, hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya tersebut. Pelaku merampas tas korban karena kepepet untuk biaya hidup sebab pelaku ini memiliki istri kedua sedang hamil 5 bulan. Usai menjambret pelaku Subari kabur ke arah barat dan sampai di Kecamatan Selemadeg pelaku mengambil isi tas dan membuang tas korban ke sungai. "Hasil curiannya memang digunakan biaya hidup, sementara HP dipakai sendiri," tegasnya.
Disebutkan sesuai pengakuan pelaku Subari, dia baru sekali berulah mencuri sehingga bukan pelaku residivis. "Akibat kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 364 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," tandas Kompol Subakti. *des
1
Komentar