Kejaksaan Lembaga Terburuk
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membeberkan, selama setahun terakhir, kinerja lembaga kejaksaan dianggap paling buruk di antara lembaga pelayan publik lain.
Banyak oknum kejaksaan berperilaku tercela
JAKARTA, NusaBali
"Dari aduan yang kami terima, banyak oknum kejaksaan berperilaku tercela," ujar Wakil KKRI Erna Ratnaningsih saat konferensi pers catatan akhir tahun, Selasa, (22/12).
Menurut Erna, sepanjang tahun ini saja, ada sedikitnya 812 aduan masyarakat yang ia terima. Kebanyakan masyarakat mengadu kinerja kejaksaan, baik di daerah maupun pusat, kurang kredibel. Dari tindakan tercela, indisipliner, tidak profesional, hingga pelayanan kurang memuaskan.
Berdasarkan catatan Erna, aduan itu disampaikan masyarakat melalui banyak saluran, dari surat, e-mail, telepon, hingga pengaduan secara langsung. KKRI sendiri telah menindaklanjuti 630 aduan.
Sebanyak 187 aduan kemudian diverifikasi untuk diteruskan ke berbagai sektor. Rinciannya, 115 aduan diklarifikasi dan 72 aduan direspons kejaksaan. Sedangkan 182 aduan masih dalam proses penelaahan dari para komisioner.
Aduan itu sebagian besar didominasi dugaan pelanggaran di lima wilayah yang memiliki rasio aduan tertinggi. Ada lima wilayah yang mendapat aduan cukup banyak, di antaranya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Berdasarkan evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejagung ditempatkan sebagai lembaga dengan nilai terendah," ujarnya dilansir tempo.
Menurut dia, seharusnya kejaksaan mulai berbenah.
Apalagi, dari 86 instansi yang dievaluasi, Kejaksaan Agung dinilai tidak profesional. Padahal harapan masyarakat sangat tinggi terhadap kinerja kejaksaan. Banyak kasus yang seharusnya ditangani kejaksaan.
Selain itu, masalah akuntabilitas menjadi momok bagi Kejaksaan Agung. Sebab, jumlah perkara yang ditangani tidak sebanding dengan jumlah perkara yang dianggarkan. Karena itu, ada pergeseran peruntukan anggaran dari sektor lain ke biaya operasional perkara agar penyelidikan kasus dapat terus dilakukan.
"Ke depan, semoga hal seperti ini bisa dihindari," katanya. Karena itu, Erna menyarankan lembaga yang saat ini menyelidiki kasus pemufakatan jahat oleh Setya Novanto itu bisa berbenah dan lebih profesional. 7
1
Komentar