THR ASN Dipastikan Cair
MANGUPURA, NusaBali
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Badung segera cair.
THR juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Made Suardita, mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sudah melakukan proses pengamprahan. Nantinya, pemberian THR akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Ya, hari ini (kemarin) sudah diumumkan untuk melakukan pengamprahan THR di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya, Rabu (12/4).
Mantan Lurah Lukluk tersebut menjelaskan, rincian THR antara lain berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Termasuk di dalamnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 50 persen.
Menurut Suardita, setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi, THR ASN langsung dicairkan 100 persen. “Kalau sudah lengkap langsung dicairkan. Pokoknya secepatnya lah,” ucapnya sembari menyebut THR untuk PPPK sama rinciannya dengan ASN.
Sementara itu, untuk pegawai honorer atau kontrak tidak mendapatkan THR. Karena sesuai pemberlakuan Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang ASN, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). *ind
Komentar