Eks Kepala UPTD PAM Bali Ditahan
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Rp 23 Miliar
Penyidik sudah memeriksa 45 saksi, juga menyita 388 dokumen terkait pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan di UPTD PAM PUPRKim Bali.
DENPASAR, NusaBali
Eks Kepala UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR Kim) Provinsi Bali, Raden Agung Sumarno,58, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali pada, Kamis (13/4). Sumarno ditahan dalam dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan dari tahun 2018 hingga 2020 dengan kerugian negara Rp 23 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan tersangka Raden Agung Sumarno ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Tersangka dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik hingga pukul 13.00 Wita. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Sumarno yang menjabat Kepala UPTD PAM PUPRKim Bali pada 2017-2020. “Kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” ungkap Eka Sabana.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga menyita 388 dokumen terkait pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan di UPTD PAM PUPRKim Bali. “Penyidik juga sudah memeriksa satu saksi ahli dalam kasus ini,” lanjutnya.
Tersangka Sumarno dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditemui usai pemeriksaan, tersangka Sumarno yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol enggan memberikan keterangan. Bahkan hingga masuk mobil tahanan, tak ada sepatah katapun yang disampaikan Sumarno. Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Frederick Billy mengatakan jika selama ini kliennya kooperatif.
“Upaya hukum lain nanti kita lihat asas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kita melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," katanya. Seperti diketahui, Sumarno ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari lalu setelah penyidik melakukan penyidikan sejak tanggal 8 September 2022. Dalam penyelidikan, selama kurun waktu 2018 sampai 2020, tersangka Sumarno diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKim Bali.
Penyidik lalu melakukan penggeledahan di kantor UPTD PUPR Kim Bali di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada, Senin (12/9/2022). Selain mengamankan beberapa dokumen, penyidik juga meminta 8 orang staf UPTD PAM PUPRKim. Hasil penyidikan diketahui tersangka Sumarno dalam kurun waktu 2018-2020 diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa meski terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Perbuatan tersangka tersebut merugikan negara mencapai Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. *rez
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan tersangka Raden Agung Sumarno ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Tersangka dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik hingga pukul 13.00 Wita. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Sumarno yang menjabat Kepala UPTD PAM PUPRKim Bali pada 2017-2020. “Kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” ungkap Eka Sabana.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga menyita 388 dokumen terkait pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan di UPTD PAM PUPRKim Bali. “Penyidik juga sudah memeriksa satu saksi ahli dalam kasus ini,” lanjutnya.
Tersangka Sumarno dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditemui usai pemeriksaan, tersangka Sumarno yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol enggan memberikan keterangan. Bahkan hingga masuk mobil tahanan, tak ada sepatah katapun yang disampaikan Sumarno. Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Frederick Billy mengatakan jika selama ini kliennya kooperatif.
“Upaya hukum lain nanti kita lihat asas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kita melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," katanya. Seperti diketahui, Sumarno ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari lalu setelah penyidik melakukan penyidikan sejak tanggal 8 September 2022. Dalam penyelidikan, selama kurun waktu 2018 sampai 2020, tersangka Sumarno diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKim Bali.
Penyidik lalu melakukan penggeledahan di kantor UPTD PUPR Kim Bali di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada, Senin (12/9/2022). Selain mengamankan beberapa dokumen, penyidik juga meminta 8 orang staf UPTD PAM PUPRKim. Hasil penyidikan diketahui tersangka Sumarno dalam kurun waktu 2018-2020 diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa meski terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Perbuatan tersangka tersebut merugikan negara mencapai Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. *rez
1
Komentar