Teknisi Garong 120 Baterai Tower Telkom
NEGARA, NusaBali
Tiga teknis pemeliharaan tower milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom di Kabupaten Jembrana, justru menggarong 120 unit baterai tower di 46 lokasi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (13/4), menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini, berawal dari adanya laporan pihak Telkom pada Rabu (29/3) lalu. Tidak lama setelah menerima laporan tersebut, polisi pun berhasil meringkus ketiga pelaku. Ketiganya ialah I Gusti Ngurah Kade Suardika, 35, asal Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, I Kadek Yona Primanda, 32, asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, dan I Putu Andiana, 32, asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
"Ketiga pelaku kami amankan di rumah mereka masing-masing. Pelaku yang pertama kami amankan pelaku NKS (I Gusti Ngurah Kade Suardika). Kami amankan tanggal 29 Maret. Kemudian dua pelaku lainya kami amankan tanggal 30 Maret," ujar AKP Elim didampingi Kanit I Reskrim, Ipda Ekky Nurwendra, dan Kasi Humas, Iptu I Made Astawa.
Menurut AKP Elim, seluruh pelaku ini, merupakan teknisi pemeliharaan tower Telkom. Tak ayal, mereka pun sangat paham cara mengambil baterai tower. Dalam beraksi, mereka pun menggunakan peralatan dan mobil operasional perusahaan. "Sebenarnya di tower juga ada yang dipasang alarm. Tetapi karena mereka ini memang teknisnya, jadi mereka tahu bagaimana cara agar alarm tidak berbunyi," ucap AKP Elim.
Kepada polisi, mereka mengaku telah mencuri sebanyak 120 unit baterai tower di 25 TKP. Aksi itu mereka lakukan sejak Januari 2022 sampai Februari 2023, dengan setiap TKP dilakukan berdua atau berpasangan. Untuk pasangan pelaku I Gusti Ngurah Kade Suardika bersama I Kadek Yona Primanda, mengaku sempat beraksi di 11 TKP. Kemudian pasangan pelaku I Putu Andiana bersama I Kadek Yona Primanda di 1 TKP, dan I Kadek Yona Primanda bersama I Gusti Ngurah Kade Suardika di 13 TKP.
Seratusan baterai tower curian itu, selanjutnya mereka jual ke luar Bali. Dari hasil pencurian seratusan baterai tower itu, mereka diperkirakan sempat mendapat uang hingga Rp 51 juta lebih, dan sudah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. "Di setiap tower biasanya berisi 4 baterai. Dari penjualan 4 baterai, mereka mengaku biasa mendapat uang Rp 1,5 juta. Itu dibagi tiga. Ada yang dapat Rp 500.000-700.000," ucap AKP Elim.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Saat ini kami juga masih kembangkan untuk TKP lainnya. Apakah mereka ini yang mencuri di TKP lainnya, atau ada pelaku lain," pungkas AKP Elim. *ode
1
Komentar