1.385 WNA Miliki KTP-el Domisili Badung
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, KTP-el WNA adalah berwarna oranye, sedangkan KTP-el WNI berwarna biru.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 1.385 Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan domisili Kabupaten Badung. WNA pemegang KTP-el paling banyak di wilayah Kecamatan Kuta Utara yang tercatat 504 orang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung Putu Suryawati, mengatakan jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung tercatat 1.385 orang. Jumlah tersebut, kata dia, tercatat di Disdukcapil hingga 13 April 2023.
Adapun rinciannya, jelas Suryawati, paling banyak berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, yakni 504 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta 250 WNA, Mengwi 117 WNA, Abiansemal 19 WNA, dan Kecamatan Petang 6 WNA.
Menurut Suryawati, KTP-el WNA ini memiliki masa berlaku sesuai dengan masa berlaku KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP-el. Namun sempat menjadi perbincangan, seorang WNA Rusia memiliki KTP-el Badung dengan warna blangko biru, bukan warna oranye.
Suryawati menyebut, kondisi ini terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP-el berwarna oranye untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali pada 2 November 2022. Sedangkan KTP-el WNA Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan tersebut terbit pada 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027. “KTP-el WNA tersebut terbit sebelum kita mendapatkan blangko KTP-el untuk WNA yang berwarna oranye,” ujarnya, Kamis (13/4).
Dengan demikian, kata dia, kondisi blanko KTP-el WNA berwarna biru tersebut terjadi sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan warna blanko KTP-el WNI dan WNA yaitu Permendagri 72 Tahun 2022. Sebelumnya, warna blanko KTP-el untuk WNI dan WNA sama-sama berwarna biru, yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP-el. “Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2.000 keping blangko KTP-el WNA dengan warna oranye,” terang Suryawati.
Secara aturan, kepemilikan KTP-el untuk WNA sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1). Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki satu KTP-el. Sedangkan KITAP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. *ind
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung Putu Suryawati, mengatakan jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung tercatat 1.385 orang. Jumlah tersebut, kata dia, tercatat di Disdukcapil hingga 13 April 2023.
Adapun rinciannya, jelas Suryawati, paling banyak berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, yakni 504 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta 250 WNA, Mengwi 117 WNA, Abiansemal 19 WNA, dan Kecamatan Petang 6 WNA.
Menurut Suryawati, KTP-el WNA ini memiliki masa berlaku sesuai dengan masa berlaku KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP-el. Namun sempat menjadi perbincangan, seorang WNA Rusia memiliki KTP-el Badung dengan warna blangko biru, bukan warna oranye.
Suryawati menyebut, kondisi ini terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP-el berwarna oranye untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali pada 2 November 2022. Sedangkan KTP-el WNA Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan tersebut terbit pada 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027. “KTP-el WNA tersebut terbit sebelum kita mendapatkan blangko KTP-el untuk WNA yang berwarna oranye,” ujarnya, Kamis (13/4).
Dengan demikian, kata dia, kondisi blanko KTP-el WNA berwarna biru tersebut terjadi sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan warna blanko KTP-el WNI dan WNA yaitu Permendagri 72 Tahun 2022. Sebelumnya, warna blanko KTP-el untuk WNI dan WNA sama-sama berwarna biru, yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP-el. “Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2.000 keping blangko KTP-el WNA dengan warna oranye,” terang Suryawati.
Secara aturan, kepemilikan KTP-el untuk WNA sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1). Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki satu KTP-el. Sedangkan KITAP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. *ind
Komentar