Kemenkominfo dan Kemendagri Diminta Mediasi Penertiban Tower di Badung
DENPASAR, NusaBali
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta turun tangan untuk memediasi penertiban tower telekomunikasi tak berizin alias bodong oleh pemerintah Kabupaten Badung.
Persoalan itu harus diambil jalan terbaik agar tidak merugikan konsumen. Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Heru Sutadi, dikonfirmasi pada Kamis (13/4), mengatakan penertiban tower telekomunikasi harus hati-hati karena itu dilindungi undang-undang telekomunikasi mengingat masuk dalam infrastruktur strategis. Infrastruktur tersebut merupakan aset pasif yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan layanan komunikasi bagi publik.
“Jika tower yang didirikan sudah lama berdiri dan berizin, tak bisa main dirubuhkan, itu bisa menganggu layanan komunikasi di satu daerah yang merugikan publik. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkominfo dan Kemendagri harus turun tangan. Sebab ada Undang-Undang hingga Peraturan Menteri juga yang mengatur keberadaan menara,” tegasnya.
Heru mengatakan tahun 2008 dan 2010 di Badung juga sempat heboh terkait penertiban tower. Ujungnya konsumen dirugikan karena muncul blank spot dimana-mana. Agar tidak terulang, lanjutnya, harus ada mediasi dari pemerintah pusat melalui dua kementrian itu dengan pemerintah daerah dan penyedia menara telekomunikasi.
Informasi yang diperolehnya bahwa puluhan tower yang akan ditertibkan sudah lama berdiri, tentu bagian dari network planning operator untuk menggelar layanan. “Tiba-tiba dirubuhkan, hilang itu sinyal seluler. Kasihan masyarakat di Badung, apalagi wilayah ini salah satu etalase pariwisata Indonesia ke dunia internasional,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung berencana membongkar 48 tower telekomunikasi yang tak mengantongi izin yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut. Tower-tower bodong tersebut mulai dieksekusi secara bertahap pada Senin (10/4) lalu.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pembongkaran ini sebagaimana arahan Bupati Badung, terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Hal tersebut sekaligus untuk menunjukan komitmen Pemkab Badung kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerja sama, terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Badung.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan menegaskan penertiban tower tak berizin tersebut akan terus berlanjut melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo. “Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Adi Arnawa sembari menyebut total ada 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar.
Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, lanjut Adi Arnawa jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, sudah jelas sekali sampai 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata, sehingga estetika harus tetap dijaga. Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin di zero-kan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi.
“Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan, jangan ragu-ragu,” kata Adi Arnawa. *pol, dar
Komentar