Nyuri Tas, Penumpang Air Asia Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Salah seorang penumpang Air Asia dengan Nomor Penerbangan QZ 627 Route Surabaya - Denpasar berinisial WESS, 27, diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (12/4) pukul 00.20 Wita.
Tersangka berurusan dengan polisi karena mencuri tas milik penumpang lainnya bernama Mery Tania Sebastian saat datang dari Surabaya menuju Denpasar Minggu (2/4) sore.
Tas warna biru berisi plastik merah berisi pakaian, sepasang sandal, satu tas alat kecantikan, satu alat catok rambut, paket obat-obatan, satu botol pembersih wajah nuskin, empat bungkus kapas wajah, serta aneka makanan dan snack itu diketahui hilang oleh korban saat sudah tiba di Perth, Australia. Kuat dugaan tas tersebut hilang di Bandara Ngurah Rai pada saat korban pindah pesawat menuju Australia.
"Korban daratan dari Surabaya ke Bali menumpang pesawat Air Asia dengan Nor Penerbangan QZ 627 Route. Tiba di Ngurah Rai, korban lanjut ke penerbangan QZ 536 dengan Route Denpasar - Perth. Setelah mengetahui kopernya hilang, korban lapor ke lost and Found Air Asia di Perth dan Air Asia di Perth mengirim Email ke petugas Air Asia di Bali," ungkap Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, Jumat (14/4).
Menerima pengaduan tersebut, pihak Air Asia melalui I Wayan Wira Kusuma, 25 lapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kamera CCTV di area kompayer kedatangan bagasi pelaku pencurian tas yang merugikan korban sebesar Rp 10 juta itu mengarah kepada tersangka WESS.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV tersebut, tersangka asal Dairi, Sumatra Utara itu dilakukan penelusuran hingga akhirnya di tangkap di salah satu kamar kos di Jalan Raya Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Tersangka dan barang bukti langsung dikeler ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan dari korban. Tersangka mengaku melakukan pencurian itu seorang diri pada saat baru tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Pada saat itu tersangka mengambil tas korban dan langsung kabur.
"Pencurian itu terjadi beberapa saat setelah landing di Bandara Ngurah Rai. Tersangka datang ke Bali rencananya untuk mencari kerja. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. *pol
1
Komentar