Overstay, WNA Brasil Dideportasi Petugas Imigrasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Wisatawan Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial WCDAF, 36, dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada Kamis (13/4) malam.
WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan penderportasian terhadap pria berkewarganegaraan Brasil itu karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. “Maka proses pendeportasian dilakukan pada Kamis malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” jelas Anggiat pada Jumat (14/4) siang.
Anggiat menjelaskan, pria asal Negeri Samba itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada 11 Mei 2022. Pria tersebut masuk Indonesia menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai dengan 09 Juli 2022. Adapun tujuan WCDAF datang ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Pulau Bali. Hal ini juga diakui oleh yang bersangkutan, jika selama berlibur kerap berselancar di pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimiliki.
“Namun karena WNA itu sudah kehabisan uang, sehingga berujung overstay. Atas kealpaannya tersebut mengakibatkan overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari,” kata Anggiat.
Walaupun WNA itu berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang dengan melakukan pendeportasian. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. “Nah setelah WNA itu ditahan di Rudenim selama 25 hari, akhirnya pada Kamis malam dideportasi sesuai dengan jadwal penerbangan ke negaranya,” jelas Anggiat.
“WNA itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai langsung ke Sao Paulo Guarulhos International Airport, Brasil. Selama proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar,” imbuhnya.
Selain dideportasi, WCDAF juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tukasnya. *dar
1
Komentar