nusabali

Aspimtel Mengadu ke Presiden, Buntut Menara Telekomunikasi Dibongkar Pemkab Badung

  • www.nusabali.com-aspimtel-mengadu-ke-presiden-buntut-menara-telekomunikasi-dibongkar-pemkab-badung

JAKARTA, NusaBali.com - Aksi pembongkaran menara atau tower telekomunikasi yang dilakukan Pemkab Badung dikecam oleh Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) karena dinilai mengganggu layanan komunikasi kepada masyarakat jelang libur Lebaran dan agenda strategis nasional lainnya.

“Tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama. Sebentar lagi hari raya Idul Fitri dan diselenggarakannya KTT ASEAN pada 9-11 Mei 2023 yang harus didukung dengan infrastruktur digital yang memadai, tentunya harus diprioritaskan cakupan dan kualitas sinyal seluler,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Theodorus Ardi Hartoko, di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).

Pria yang akrab disapa Teddy ini diminta tanggapannya terkait langkah yang dilakukan Pemkab Badung yang mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Teddy mengungkapkan, dampak dari aksi Pemkab Badung itu cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung menjadi semakin memburuk dan memerlukan upaya ekstra keras untuk mengembalikan ke kondisi normal, apalagi untuk memperbaiki dan meningkatkannya. 

“Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung,” sesalnya.

Ditambahkannya, saat ini Aspimtel telah melakukan koordinasi aktif dengan pihak terkait seperti halnya Kemenkopolhukam, Kominfo, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dan instansi lainnya. 

“Serta kami juga sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden melalui surat dengan tujuan bahwa tindakan ini (pembongkaran) harus dihentikan dan dicarikan jalan keluar bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukenali ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. 

Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Pada Senin (10/4/2023), menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel diantaranya Tower Bersama, Mitratel dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan. 

Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan Kuta Selatan (Jimbaran dan Nusa Dua), Kecamatan kuta utara (Kawasan Dalung dan Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati dan Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.

Dalam catatan, pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru karena asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap ‘bermasalah’ lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). 

Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. 

Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat tahun 2017 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.

Aturan-aturan di atas berlawanan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dimana salah satu pasalnya menyatakan pemerintah daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya.

Komentar