Wabup Mahayastra Pertanyakan Sikap Gubernur
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui suratnya minta agar Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata mengukuhkan kembali Sekda Gianyar non aktif Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga.
Gubernur Minta Bupati Kukuhkan Sekda Gus Gaga
GIANYAR, NusaBali
Permintaan Gubernur Bali ini tentu mengagetkan Made Mahayastra, Wakil Bupati (Wabup) Gianyar yang juga Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
Wabup Mahayastra yang dikonfirmasi, Sabtu (10/6), telah mengetahui Gubernur Pastika minta Bupati Gianyar mengukuhkan kembali Sekda Gus Gaga. Namun dirinya mempertanyakan dasar permintaan Gubernur itu. Karena mengacu PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terkait pemberhentian sementara Sekda itu, Bupati Gianyar telah membentuk tim pemeriksa Sekda Gianyar Gus Gaga. Pemeriksaan itu atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Gus Gaga selama menjabat Sekda Gianyar. Tim yang diketuainya itu telah dua kali memeriksa Sekda Gus Gaga. Namun Gus Gaga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan itu, lanjut Mahayastra, tim telah menemukan pelanggaran pada Gus Gaga hingga diberhentikan sementara dari jabatan sekda. Kemudian tim melaporkan hasil pemeriksaan ke Gubernur Bali, berikut sanksi-sanksi yang diberikan oleh tim kepada Sekda Gus Gaga.
Namun Mahayastra yang kandidat nomor 1 sebagai Cabup Gianyar pada Pilkada Gianyar 2018 ini, menolak menyebutkan jenis sanksi dimaksud. Ia juga tak menyebutkan apakah sanksi yang ditimpakan untuk Sekda Gus Gaga, kategori ringan, sedang atau berat. “Kan tak boleh saya sebutkan apa jenis pelanggaran sekda ini dan tingkatan sanksinya,” jelas politisi PDIP asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, ini.
Mahayastra tetap mempertanyakan permintaan Gubernur untuk mengukuhkan Sekda Gus Gaga, tanpa disertai pemberian sanksi kepada yang bersangkutan, sebagai hasil pemeriksaan tim. “Tapi kok malah minta mengukuhkan kembali sekda,” tandasnya.
Apakah nanti dirinya bersama Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata akan mempertanyakan ke Gubernur Bali terkait surat yang minta Sekda Gus Gaga dikukuhkan? Mahayastra menyatakan, belum tahu karena masih menunggu perintah bupati. Mahayastra juga tak tahu, apakah Bupati Gianyar AA Gde Bharata layak menggugat Gubernur Bali terkait keputusan yang menurutnya tak sesuai PP 53 itu. Terkait persoalan tersebut, Minggu (11/6) hari ini, pihaknya akan bertemu Bupati AA Gde Agung Bharata untuk menyikapi surat Gubernur yang minta Sekda Gus Gaga dikukuhkan kembali sebagai sekda.
Sementara itu, pasca keluarnya putusan PTUN Denpasar, Rabu (31/5), yang menolak gugatan Sekda Gus Gaga atas SK Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara Sekda Gus Gaga, Kamis (1/6), Wabup Mahayastra, menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Ia memaparkan, PTUN menolak gugatan Sekda Gus Gaga terhadap SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi, dari jabatan Sekda Gianyar. Karena gugatan itu belum dilakukan keberatan administratif ke Gubernur Bali. Intinya, penolakan PTUN, masalah gugatan Sekda Gus Gaga ini dikembalikan ke Gubernur Bali. Karena hakim PTUN melandasi putusan dengan mengacu Pasal 129 UU ASN, ketika ada sengketa pegawai, diselesaikan melalui upaya administratif. Begitu juga UU PTUN menyatakan, apabila semua prosedur dan kesepakatan administratif sudah dilaksanakan, baru PTUN ada kewenangan mengadili.
Wabup Mahayastra menilai, putusan PTUN itu tak bisa disebut ada pihak kalah dan menang. Dia menyebut, putusan ini menjadi kabar baik bagi penyelenggaraan pemerintahan di Gianyar. Saat itu, dia berharap dengan adanya putusan PTUN tersebut, antara Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata dan Gus Gaga bisa berkomunikasi dan rekonsiliasi untuk berdamai. Dengan itu, segenap polemik tentang pemberhentian sekda ini bisa berakhir.
Dihubungi terpisah, Sekda Gianyar non aktif Ida Bagus Gaga Adi Saputra (Gus Gaga) menyambut baik langkah Gubernur Bali. Gus Gaga juga menyambut baik harapan sebelumnya dari Wabup Mahayastra, agar semua pihak menerima putusan PTUN dan legowo menunggu keputusan Gubernur Bali. “Saya setuju pendapat Pak Wakil Bupati sebelumnya, agar semua bisa diakhiri dengan baik sehingga semua bisa lebih konsentrasi bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat Gubernur Bali Nomor 880/4217/BKD tertanggal 9 Juni 2017 yang ditandatangani Gubernur Pastika, Jumat (9/6) kepada Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Gubernur tersebut intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru. “Hari ini kami sudah kirimkan suratnya kepada Bupati Gianyar. Isinya meminta supaya Gus Gaga dikukuhkan sebagai Sekda,” ungkap Tjok Pemayun di Denpasar, Jumat (9/6) sore.
Tjok Pemayun menyebutkan, keputusan Gubernur Bali meminta Bupati Agung Bharata mengukuhkan Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar adalah hasil kajian pasca adanya putusan PTUN yang menghasilkan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) alias tidak berwenang mengadilinya. “Ini menindaklanjuti disposisi dari Pak Gubernur atas putusan PTUN. Ya, Gus Gaga harus dikukuhkan dulu,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, ini.
Bagaimana jika surat Gubernur Bali tidak diindahkan Bupati Gianyar? “Kalau sampai tidak diindahkan oleh Bupati Gianyar, ya akan ada proses lanjutan lagi. Kami sekarang menyurati Bupati Gianyar sesuai dengan mekanisme. Kalau permintaan kita tidak dilaksanakan, itu konsekuensi Bupati Gianyar. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tandas Tjok Pemayun.
Menurut Tjok Pemayun, putusan PTUN kan mengalihkan masalah Gus Gaga ke Gubernur, karena proses administrasinya harus selesai dulu. Semuanya formal dulu, maka Gus Gaga harus dikukuhkan. “Prosesnya memang harus ditempuh demikian, supaya semua tahu termasuk Mendagri,” ujarnya.
Tjok Pemayun mengingatkan, kalau Bupati Agung Bharata tidak mengukuhkan Gus Gaga sebagai Sekda, maka APBD Gianyar akan tidak sah. Sebab, tidak diundangkan oleh pejabat Sekda Gianyar yang definitif. “Surat kami juga merujuk adanyaa APBD Gianyar yang ilegal itu,” tegas Tjok Pemayun. *lsa
GIANYAR, NusaBali
Permintaan Gubernur Bali ini tentu mengagetkan Made Mahayastra, Wakil Bupati (Wabup) Gianyar yang juga Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
Wabup Mahayastra yang dikonfirmasi, Sabtu (10/6), telah mengetahui Gubernur Pastika minta Bupati Gianyar mengukuhkan kembali Sekda Gus Gaga. Namun dirinya mempertanyakan dasar permintaan Gubernur itu. Karena mengacu PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terkait pemberhentian sementara Sekda itu, Bupati Gianyar telah membentuk tim pemeriksa Sekda Gianyar Gus Gaga. Pemeriksaan itu atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Gus Gaga selama menjabat Sekda Gianyar. Tim yang diketuainya itu telah dua kali memeriksa Sekda Gus Gaga. Namun Gus Gaga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan itu, lanjut Mahayastra, tim telah menemukan pelanggaran pada Gus Gaga hingga diberhentikan sementara dari jabatan sekda. Kemudian tim melaporkan hasil pemeriksaan ke Gubernur Bali, berikut sanksi-sanksi yang diberikan oleh tim kepada Sekda Gus Gaga.
Namun Mahayastra yang kandidat nomor 1 sebagai Cabup Gianyar pada Pilkada Gianyar 2018 ini, menolak menyebutkan jenis sanksi dimaksud. Ia juga tak menyebutkan apakah sanksi yang ditimpakan untuk Sekda Gus Gaga, kategori ringan, sedang atau berat. “Kan tak boleh saya sebutkan apa jenis pelanggaran sekda ini dan tingkatan sanksinya,” jelas politisi PDIP asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, ini.
Mahayastra tetap mempertanyakan permintaan Gubernur untuk mengukuhkan Sekda Gus Gaga, tanpa disertai pemberian sanksi kepada yang bersangkutan, sebagai hasil pemeriksaan tim. “Tapi kok malah minta mengukuhkan kembali sekda,” tandasnya.
Apakah nanti dirinya bersama Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata akan mempertanyakan ke Gubernur Bali terkait surat yang minta Sekda Gus Gaga dikukuhkan? Mahayastra menyatakan, belum tahu karena masih menunggu perintah bupati. Mahayastra juga tak tahu, apakah Bupati Gianyar AA Gde Bharata layak menggugat Gubernur Bali terkait keputusan yang menurutnya tak sesuai PP 53 itu. Terkait persoalan tersebut, Minggu (11/6) hari ini, pihaknya akan bertemu Bupati AA Gde Agung Bharata untuk menyikapi surat Gubernur yang minta Sekda Gus Gaga dikukuhkan kembali sebagai sekda.
Sementara itu, pasca keluarnya putusan PTUN Denpasar, Rabu (31/5), yang menolak gugatan Sekda Gus Gaga atas SK Bupati Gianyar yang memberhentikan sementara Sekda Gus Gaga, Kamis (1/6), Wabup Mahayastra, menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan di Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Ia memaparkan, PTUN menolak gugatan Sekda Gus Gaga terhadap SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi, dari jabatan Sekda Gianyar. Karena gugatan itu belum dilakukan keberatan administratif ke Gubernur Bali. Intinya, penolakan PTUN, masalah gugatan Sekda Gus Gaga ini dikembalikan ke Gubernur Bali. Karena hakim PTUN melandasi putusan dengan mengacu Pasal 129 UU ASN, ketika ada sengketa pegawai, diselesaikan melalui upaya administratif. Begitu juga UU PTUN menyatakan, apabila semua prosedur dan kesepakatan administratif sudah dilaksanakan, baru PTUN ada kewenangan mengadili.
Wabup Mahayastra menilai, putusan PTUN itu tak bisa disebut ada pihak kalah dan menang. Dia menyebut, putusan ini menjadi kabar baik bagi penyelenggaraan pemerintahan di Gianyar. Saat itu, dia berharap dengan adanya putusan PTUN tersebut, antara Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata dan Gus Gaga bisa berkomunikasi dan rekonsiliasi untuk berdamai. Dengan itu, segenap polemik tentang pemberhentian sekda ini bisa berakhir.
Dihubungi terpisah, Sekda Gianyar non aktif Ida Bagus Gaga Adi Saputra (Gus Gaga) menyambut baik langkah Gubernur Bali. Gus Gaga juga menyambut baik harapan sebelumnya dari Wabup Mahayastra, agar semua pihak menerima putusan PTUN dan legowo menunggu keputusan Gubernur Bali. “Saya setuju pendapat Pak Wakil Bupati sebelumnya, agar semua bisa diakhiri dengan baik sehingga semua bisa lebih konsentrasi bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat Gubernur Bali Nomor 880/4217/BKD tertanggal 9 Juni 2017 yang ditandatangani Gubernur Pastika, Jumat (9/6) kepada Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Gubernur tersebut intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru. “Hari ini kami sudah kirimkan suratnya kepada Bupati Gianyar. Isinya meminta supaya Gus Gaga dikukuhkan sebagai Sekda,” ungkap Tjok Pemayun di Denpasar, Jumat (9/6) sore.
Tjok Pemayun menyebutkan, keputusan Gubernur Bali meminta Bupati Agung Bharata mengukuhkan Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar adalah hasil kajian pasca adanya putusan PTUN yang menghasilkan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) alias tidak berwenang mengadilinya. “Ini menindaklanjuti disposisi dari Pak Gubernur atas putusan PTUN. Ya, Gus Gaga harus dikukuhkan dulu,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar, ini.
Bagaimana jika surat Gubernur Bali tidak diindahkan Bupati Gianyar? “Kalau sampai tidak diindahkan oleh Bupati Gianyar, ya akan ada proses lanjutan lagi. Kami sekarang menyurati Bupati Gianyar sesuai dengan mekanisme. Kalau permintaan kita tidak dilaksanakan, itu konsekuensi Bupati Gianyar. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” tandas Tjok Pemayun.
Menurut Tjok Pemayun, putusan PTUN kan mengalihkan masalah Gus Gaga ke Gubernur, karena proses administrasinya harus selesai dulu. Semuanya formal dulu, maka Gus Gaga harus dikukuhkan. “Prosesnya memang harus ditempuh demikian, supaya semua tahu termasuk Mendagri,” ujarnya.
Tjok Pemayun mengingatkan, kalau Bupati Agung Bharata tidak mengukuhkan Gus Gaga sebagai Sekda, maka APBD Gianyar akan tidak sah. Sebab, tidak diundangkan oleh pejabat Sekda Gianyar yang definitif. “Surat kami juga merujuk adanyaa APBD Gianyar yang ilegal itu,” tegas Tjok Pemayun. *lsa
Komentar