PSSI Denpasar Minta Panitia Porjar Tegakkan Aturan saat Technical Meeting
DENPASAR, NusaBali - Asosiasi Kota (Askot) PSSI Denpasar memberikan arahan tegas untuk menegakkan kembali hasil technical meeting (TM). Sesuai aturan tersebut, maka SMP Negeri 7 yang berhak ke babak selanjutnya pada Porjar Kota Denpasar cabang olahraga sepak bola.
Demikian ditegaskan Ketua Askot PSSI Anak Agung Ngurah Garga Candra Gupta, dalam pertemuan dengan Kadisdikpora Denpasar AA Wiratama, Sabtu (15/4). Menurut pria yang akrab disapa Turah Mantri itu, aturan harus ditegakkan apapun kondisinya, karena itu sudah disepakati dalam TM.
"Semua peserta kan hadir saat TM, itu harus dijalankan dan ditegakkan dengan baik. Bahwa kejadian Porsenijar Denpasar cabang olahraga sepak bola antara SMP Negeri 9 Denpasar dengan SMP Negeri 7 Denpasar yang terjadi pada Minggu (9/4) di Lapangan Arga Coka Pegok, Sesetan, Panpel sudah menegaskan aturan TM," kata Turah Mantri.
Menurut Turah Mantri, dengan melihat, mendengar, dan memperhatikan secara seksama kronologis kejadian pertandingan, sesuai fakta dan bukti petunjuk, maka panitia pelaksana dan wasit sesuai pasal 3 ayat 5 peraturan pertandingan Porsenijar Kota Denpasar, cabor sepak bola tingkat SMP sudah tetap dan tidak menyalahi aturan. "Sudah benar sesuai peraturan, makanya aturan dan kesepakatan saat technical meeting (TM) Porjar yang sudah dibacakan saat TM secara detail itu tegakkan saja," tegas Turah Mantri.
Dengan demikian, kata Turah Mantri, yang berhak melenggang ke babak selanjutnya adalah SMP Negeri 7 Denpasar. Menurutnya, Disdikpora harus menggugurkan kesepakatan dua kepala sekolah (Kepsek) SMPN 7 dan SMPN 9 yang menghendaki tanding ulang dan undian penentuan pemenang setelah ada hasil WO SMPN 9 kalah 3-0 dari SMPN 7.
Menurut Turah Mantri. semuanya harus dikembalikan pada regulasi, bahwa SMPN 9 Denpasar tidak dapat melengkapi administrasi pemain saat pertandingan. Administrasi pemain yang dimaksud yakni bukti fisik keabsahan bahwa pemain tersebut merupakan pelajar SMP Negeri 9 Denpasar, sehingga yang bersangkutan dinyatakan kalah WO oleh perangkat pertandingan.
Turah Mantri mengingatkan, tidak ada istilah negosiasi atau kesepakatan lain di luar ketentuan TM. Terlebih hal itu tidak diatur dalam TM, makanya sekarang tinggal mengembalikan pada hasil kesepakatan TM. Dengan demikian, keputusan panpel dan perangkat pertandingan saat SMPN 7 Vs SMPN 9 sudah final sesuai aturan.
"Saran Askot PSSI Denpasar kepada kepala Disdikpora Denpasar yakni mengikuti aturan yang telah terlaksana di lapangan, mengganti posisi SMPN 9 di fase selanjutnya dengan SMPN 7 sebagai pemenang sah. Kemudian Porjar sepakbola tetap berlanjut hingga selesai," kata Turah Mantri. dek
Komentar