Gubernur Bali-Kanwil Kemenkumham Deportasi WNA Rusia
Terbukti Berfoto Asusila di Pohon Suci Pura Babakan, Tabanan
MANGUPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat salah satunya dengan bertindak tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) atau Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang berperilaku tidak tertib, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, seperti yang dilakukan WNA asal Rusia, Luiza Kosykh,40.
Luiza diketahui melakukan aksi foto tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Dia pun ditindak tegas, yakni dideportasi pada, Minggu (16/4).
Pendeportasian tersebut dilakukan berkat kerjasama Gubernur Bali dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham)Provinsi Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kadiv Kemigrasian Kemenkumham Bali Baron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi. Di hadapan Gubernur Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Minggu (16/4) melaporkan pendeportasian terhadap Luiza Kosykh asal negara Rusia yang tinggal di Baliwood Villas dengan memiliki izin tinggal terbatas investor (C314), karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sehingga Luiza Kosykh harus meninggalkan wilayah Indonesia pada, Minggu kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Pukul 20.00 Wita dengan maskapai Emirates. Deportasi yang diberikan kepada warga Rusia Luiza Kosykh, karena sebelumnya terdapat berita viral mengenai WNA yang melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Atas berita itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian terkait data orang asing tersebut hingga berhasil mengamankan Luiza Kosykh di Baliwood Villas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengikuti proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa : 1) Luiza Kosykh mengaku datang ke Bali menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor sampai 10 Desember 2024 untuk melakukan investasi di Bali; 2) Luiza Kosykh mengaku foto tersebut (fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, red) adalah foto dirinya yang diambil 3 tahun yang lalu atau tahun 2021 Pukul 08.00 pagi; 3) Luiza Kosykh mengaku tidak mengetahui tempat tersebut adalah tempat yang disucikan, sehingga secara spontanitas mengambil foto bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam; 4) Luiza Kosykh mengaku dalam foto hanya menggunakan celana dalam kemudian diedit oleh temannya yang berinisial A agar foto tersebut terlihat lebih menyatu dengan alam; dan 5) Luiza Kosykh dalam pemeriksaan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali.
Gubernur Koster menegaskan saat ini terus melakukan penertiban kepada wisatawan asing/WNA yang berperilaku tidak baik, melanggar aturan, hingga melakukan kegiatan menodai tempat suci di wilayah Provinsi Bali khususnya. Sehingga warga Rusia Luiza Kosykh yang melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Marga, Tabanan tidak cukup meminta maaf, namun dikenakan sanksi deportasi.
Gubernur Koster mengaku terus memantau permasalahan ini dari semenjak pandemi Covid-19. Jadi bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan pelanggaran yang menodai tempat suci, menodai adat dan budaya Bali, diambil tindakan tegas. “Tidak cukup meminta maaf, namun langsung deportasi,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Menurutnya, mendapat informasi langsung berkomunikasi dengan Kakanwil Kemenkumham Bali dan langsung memproses pemeriksaannya. Untuk itu Gubernur Koster mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Bali yang begitu cepat bekerja, sangat kooperatif dan memahami kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di dalam melaksanakan pariwisata Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Gubernur Koster menegaskan tidak menolak wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara, bahkan Bali memang butuh wisatawan. Tetapi wisatawan yang diinginkan datang ke Bali adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan di Bali, serta menghormati Tempat Suci, Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, serta Kearifan Lokal masyarakat Bali.
“Kalau pelanggaran itu kita biarkan terus, maka aura Bali akan hilang, karena terus dinodai dan dirusak oleh perilaku manusia, sehingga ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditolerir. Kita ingin Tempat Suci, dan berkaitan dengan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, serta Kearifan Lokal masyarakat Bali harus betul-betul kita jalankan dengan serius, tertib, dan disiplin,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Kasus ini harus dijadikan pelajaran oleh semua wisatawan, baik dari negara manapun yang sedang berwisata ke Bali agar tertib dan disiplin menghormati, menjaga kesucian di Bali yang berbasis pada Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, serta Kearifan Lokal, demi kebaikan Kita bersama dan Bali kedepan. Supaya pariwisata di Bali bisa berjalan secara tertib, disiplin, bermartabat dan berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai-nilai sakral di Bali. Karena inilah yang menjadi kekuatan dan aura gumi Bali, sehingga Bali menjadi daya tarik utama pariwisata dunia.
Mengakhiri konferensi pers kemarin, Gubernur Koster berpesan kepada Kakanwil Kemenkumham Bali bahwa sanksi deportasi yang sudah diterima oleh Luiza Kosykh harus terus dikawal. “Ketika keberangkatan deportasi, agar petugas Imigrasi terus memantau dan pastikan sudah naik pesawat, agar tidak kabur,” tegas Gubernur Koster.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu di akhir jumpa persnya melaporkan bahwa jumlah wisatawan asing/WNA yang sudah dideportasi dari Bali sejak 2 Januari hingga 15 April 2023 telah mencapai 86 orang yang didominasi pertama dari negara Rusia, kedua Nigeria, ketiga Australia. Dampak deportasi yang dilakukan kepada WNA ialah membatasi haknya untuk tetap berada di Indonesia meskipun memiliki izin tinggal yang masih berlaku. Selanjutnya dibatasi untuk bisa kembali ke Indonesia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 Warga Negara Asing yang dikenai tindakan dan diikuti tindakan pencegahan baru bisa masuk ke Bali setelah termin pertama berlalu yaitu 6 bulan kecuali ada pertimbangan lain. Karena menyangkut kedaulatan negara, maka keputusan Cekal dilakukan oleh Pusat melalui Menteri Hukum dan HAM, Cq Dirjen Imigrasi.
“Terkait pembiayaan deportasi WNA dari Indonesia dibebani kepada WNA yang dikenai sanksi, jika yang bersangkutan tidak memiliki tiket/dana maka dibebani kepada perwakilan negaranya, jika perwakilan negaranya tidak ambil peduli kita akan mencari teman dan koleganya yang bisa dihubungi untuk mendapatkan tiket ke negara tujuan, dan jika sampai usaha itu juga tidak menuai hasil, maka kita tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi tanpa hitung, bisa sampai 10 tahun dan selanjutnya,” tutup Kakanwil Kemenkumham Bali. *dar
Komentar