Terkait Insiden Nyepi Sumberklampok, Ketua PHDI Bali Diperiksa di Polres Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng memeriksa Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Nyoman Kenak, terkait insiden saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kenak diperiksa, Sabtu (15/4) di Mapolres Buleleng dan didampingi Tim Hukum PHDI Bali, Agung Kesumajaya, Wayan Sukayasa, Nyoman Sunarta, dan Putu Wirata Dwikora.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menyampaikan, Kenak diminta keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Betul (Ketua PHDI Bali diperiksa). Kapasitasnya sebagai saksi," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga membutuhkan keterangan tambahan dari saksi ahli untuk memastikan unsur-unsur pasal yang akan dikenakan.
Dikonfirmasi terpisah, Kenak mengaku memberikan informasi secara umum terkait Hari Raya Nyepi. Sebagai pimpinan lembaga yang dijadikan ahli dalam kasus ini, ia juga menjelaskan tentang adanya dugaan penodaan secara sengaja terhadap hari suci Nyepi. Sebab para pelaku sebagaimana terlihat dalam video yang viral, melawan pecalang, membuka paksa portal, lalu mengajak sejumlah orang untuk menerobos dengan berkendaraan motor.
Menurut Kenak, dalam Seruan Bersama Pimpinan Majelis-Majelis Agama yang ditandatangani 13 Maret 2023 termuat mengenai pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Kemudian sudah ada edaran bahwa pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2023, kawasan Taman Nasional Bali Barat ditutup serangkaian hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945.
"Karena yang disucikan pada hari Nyepi itu adalah Bhuana Agung dan Bhuana Alit. Ini mengikat semua umat, sebagaimana tertuang dalam Seruan Bersama Pimpinan Majelis-majelis Agama," katanya.
Pihaknya pun mendukung dan mendorong penegakan hukum, agar kasus ini dituntaskan agar ada efek jera serta mencegah hal serupa tahun mendatang sehingga biasa memulihkan keadaan. Harapannya, kerukunan beragama yang sudah terjalin lama kembali rukun tanpa ada orang-orang yang mencederai kerukunan di hari suci Nyepi. "Kami juga mendorong upaya penyelesaian sesuai mekanisme perundangan yang berlaku," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.
Belakangan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi, pada Kamis (23/3) esoknya. Hasilnya, kedua orang tersebut menyampaikan permohonan maaf. Desa Desa Adat Sumberklampok melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah menggelar paruman tertutup. *mz
Komentar