nusabali

Nyambi Jadi Agen Properti, WNA Slovakia Diciduk

  • www.nusabali.com-nyambi-jadi-agen-properti-wna-slovakia-diciduk

Mengaku mengelola sendiri dua akun medsos yang digunakan untuk menawarkan properti.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia diciduk Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai. Pasalnya, perempuan berinisial PT, 34 itu menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian. WNA itu masuk menggunakan visa kunjungan untuk liburan, namun saat berada di Pulau Dewata justru melakukan promosi properti melalui media sosial (medsos).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan proses penderportasian terhadap WNA itu dilakukan pada Minggu (16/4). Perempuan itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dua petugas. Proses penderportasian dilakukan dengan maskapai penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura), kemudian Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna).

“Dideportasinya WNA asal Slovakia karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, yaitu menjadi agen properti di Bali,” kata Sugito, Minggu sore.

Sugito menjelaskan, penangkapan terhadap PT ini setelah timnya melakukan patroli siber dalam sepekan terakhir. Nah, berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di medsos yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian tim melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitasnya itu dan status keimigrasiannya. “Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun disalahgunakan untuk melakukan promosi properti,” jelasnya.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara Ngurah Rai pada 24 Januari 2023, menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur. Dalam pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun medsos yakni Instagram dan Facebook yang digunakan untuk menawarkan properti.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito.

Masih menurut pria yang pernah menjabat di KBRI Korea Selatan, ke depan akan tegas terhadap WNA yang bermasalah. Dia juga mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

“Saya mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” tegas Sugito. tegasnya. *dar

Komentar