Shabu Disembunyikan di Dalam Ban Truk, Empat Pecandu Shabu di Klungkung Diciduk
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan 4 orang tersangka.
Mereka dikeler di lobi Mapolres Klungkung saat press rilis Senin (17/4) pagi. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada kurun Maret hingg April dengan 4 orang tersangka dan TKP yang berbeda. Keempat tersangka masing-masing I Putu S alias T, 37, I Gede S, 34, I Nengah W, 38, dan DY, 44. "Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Menariknya, salah satu tersangka Putu S ditangkap karena menyembunyikan shabu dalam ban truk. Dia ditangkap di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (7/4) pukul 08.00 Wita.
Dari hasil penggledahan tersebut ditemukan barang bukti 30 paket narkotika jenis shabu. Berawal dari tim melakukan penggeledahaan 10 paket shabu yang disimpan di dalam sebuah ban truk yang di bungkus dengan pembungkus rokok.
Selanjutnya di tempat penggeledahan tersebut dilakukan introgasi dan tersangka mengaku masih menyimpan paket shabu. Setelah diperiksa, kembali ditemukan shabu di dalam botol. Total petugas mengamankan 20 paket shabu. "Total 30 opaket shabu kami amankan dari TKP ini," kata AKBP Sadiarta.
Putu S dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 2. "Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung, dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas Kapolres. *wan
1
Komentar