Warga Desa Tegal Kertha Protes SMAN 4
Sebanyak 28 jatah kursi untuk jalur lingkungan lokal semuanya diberikan ke Desa Tegal Harum
Soal Jatah Penerimaan Siswa Jalur Lingkungan Lokal
DENPASAR, NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 4 Denpasar khususnya dari jalur lingkungan lokal mendapat protes dari warga Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. Pasalnya, SMAN 4 Denpasar tidak memberikan jatah kursi untuk Desa Tegal Kertha yang berada dalam radius zona terdekat dengan sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon murid baru yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Untuk di Bali, kuota yang disediakan untuk jalur lingkungan lokal ini maksimal 10 persen dari total daya tampung sekolah. Namun sayangnya, meski Desa Tegal Kertha berada di zona tersebut, namun SMAN 4 Denpasar tidak memberikan kuota sesuai aturan Kemendikbud tersebut.
Hal inilah yang membuat beberapa warga Desa Tegal Kertha mengecam kebijakan tersebut. Salah satunya ditegaskan I Made Dana yang tinggal di Banjar Panca Kertha. Ia mengatakan, jalur lingkungan lokal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada calon siswa yang tinggal di lingkungan yang dekat dengan sekolah. Namun SMAN 4 memiliki aturan lain dari Permendikbud tersebut. Pasalnya, jatah kursi ini tidak lagi berdasarkan lingkungan atau zona terdekat dengan sekolah, tetapi disesuaikan wilayah administratif, di desa dimana sekolah tersebut berada. “Memang SMAN 4 ada di Desa Tegal Harum tapi harus dilihat juga SMAN 4 juga berada di Desa Tegal Kertha dan juga harus mendapat jatah kursi,” ujarnya.
Dijelaskannya, meski SMAN 4 Denpasar di Jalan Rinjani, Denpasar berada di wilayah Desa Tegal Harum, tetapi bila dilihat dari zona atau lingkungan terdekat, SMA ini juga tidak bisa dipisahkan dari Desa Tegal Kertha. Bahkan, boleh dikata, Desa Tegal Kertha yang langsung terkena imbas dari persoalan atau masalah, seperti kemacetan yang terjadi di SMAN 4 atau masalah lainnya.
Tokoh warga ini menganggap SMAN 4 Denpasar hanya mengambil keuntungan dari Desa Tegal Kertha namun tidak memberikan timbal balik. “Belum lagi jika ada kegiatan atau keributan di sekolah ini seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Yang mendapat imbas kemacetan dan lainnya adalah warga Tegal Kertha,” jelas Dana.
Perbekel Tegal Kertha, I Putu Trisnajaya yang dikonfirmasi Minggu (11/6) juga membenarkan desanya tidak mendapat jatah kursi dari SMAN 4 Denpasar. Ia mengatakan dari 28 jatah kursi untuk jalur lingkungan lokal semuanya diberikan ke Desa Tegal Harum. “Saya sudah sempat berkoordinasi dengan SMAN 4, tapi tidak ada titik temu,” tegas Perbekel termuda di Denpasar ini.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4 Denpasar, I Wayan Rika belum bisa dikonfirmasi karena beberapa kali dihubungi via telpon tapi tidak aktif. Terkait masalah tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Al Khatab mengatakan aturan tentang zonasi dalam PPDB sudah jelas diatur didalam Permendikbud tahun 2017. Disebutkan, domisili calon murid yang dimaksud dalam sistem zonasi alamat yang ada di Kartu Keluarga (KK).
Permedikbud juga mengatur, Kartu Keluarga diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Terkait masalah yang terjadi di SMAN 4 Denpasar, ORI Perwakilan Bali akan turun langsung dan memantau PPDB di SMA tersebut. “ORI Perwakilan Bali akan pantau langsung PPDB di SMAN 4 Denpasar termasuk mengecek persyaratan administrasi dari siswa baru, apakah berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan atau tidak,” tegas Ketua ORI Bali kelahiran, Solor, Flores Timur ini. *rez
1
Komentar