nusabali

Konflik Agraria Selama 103 Tahun Akhirnya Bisa Tuntas

Warga Tuban, Badung Doakan Koster Kembali Jadi Gubernur

  • www.nusabali.com-konflik-agraria-selama-103-tahun-akhirnya-bisa-tuntas

MANGUPURA, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Anggara Wage Ugu, Selasa (18/4).

Bersama Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Andry Novijandri, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung Heryanto dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Bali I Dewa Tagel Wirasa, Camat Kuta, Lurah Tuban, dan Bendesa Adat Tuban.

Rasa syukur dan bahagia sangat dirasakan oleh warga penerima Sertipikat Hak Atas Tanah di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban dengan memberikan ‘applause’ tepuk tangan serta doa kepada Gubernur Bali Wayan Koster agar kembali memimpin Provinsi Bali ini, karena kepemimpinan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali telah terbukti mampu menyelesaian konflik agraria 103 tahun atau satu abad lamanya yang dialami warga Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung.

Warga penerima sertipikat tanah tersebut diantaranya berjumlah 12 orang, yaitu : 1) Dira seluas 1,51 are; 2) Ketut Arus seluas 1,37 are; 3) Nyoman Sudiana seluas 1,42 are; 4) I Wayan Nuaja seluas 1,71 are; 5) Wayan Suardana seluas 1,45 are; 6) I Ketut Sura seluas 1,4 are; 7) I Kadek Parnata seluas 1,49 are; 8) Ketut Darta seluas 1,49 are; 9) Made Suparta seluas 2,75 are; 10) Made Suparta bersama keluarganya Wayan Selamat seluas 1,36 are; 11) I Wayan Mariasa bersama keluarganya Ketut Sadra, dan Wayan Kriya seluas 4,38 are; dan 12) I Made Sugita 1,48 are.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kepala BPN Badung, karena atas kerjasamanya permasalahan tanah di Desa Adat Tuban dapat diselesaikan. Sebelumnya dia mendapat informasi bahwa tanah ini sudah ditempati sejak tahun 1920 dan ada juga warga yang menempati tahun 1930. 

“Kalau dihitung, sekarang tahun 2023 berarti 100 tahun lebih atau satu abad warga di sini harus menunggu kepastian. Sampai-sampai, generasi yang berjuang untuk mendapatkan sertipikat tanah ini ada dari generasi kelima sampai ketujuh,” sebut Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menegaskan sekarang Bapak sudah punya sertipikat yang sudah menjadi hak milik secara gratis, bahkan kata warga di sini harga tanahnya per are bisa mencapai Rp 2 milyar. “Saya mau tanya, apakah ada yang minta uang selama proses persertipikatan tanah?,” tanya Gubernur Koster. Warga pun menjawab “tidak”. Kata Gubernur Koster, kalau ada yang
minta uang, akan ditangkap dia. 


Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan, apa yang dirasakan oleh 12 warga yang menerima sertipikat tanah pasti sebelumnya dalam membangun mengalami kesulitan, fasilitas apapun yang dibangun tanpa perizinan di atas lahan yang dimiliki juga tidak bisa dijalankan dengan baik. Bisa dibayangkan begitu lamanya tidak mempunyai kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Karena itu, semenjak dirinya menjadi Gubernur Bali, khusus masalah aset dipetakan seluruh Bali supaya aset itu bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah dengan catatan harus ada kepastian hukum, sehingga pemerintah tidak dibebani lagi oleh masalah yang berkaitan dengan hak masyarakat dalam rangka mendapatkan kepemilikan sertipikat. 

“Tanah negara yang sudah ditempati begitu lama, apalagi sudah berbentuk lembaga permanen seperti Desa Dinas, Desat Adat, hingga Banjar dari turun temurun itu harus diberikan kepastian,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini. Untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, Gubernur Koster menghadirkan pemerintah di hadapan masyarakat dengan meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk bekerja dengan cepat dan berkoordinasi dengan Kepala BPN Provinsi Bali serta Kepala BPN Badung untuk memetakan riwayat tanah hingga melihat duduk masalah lahan yang ditempati warga. “Kalau memang secara aturan dan faktual sudah memungkinkan maka harus diselesaikan masalah tanah ini untuk diberikan kepada warga. Jangan biarkan terlalu lama masalah ini, kasihan warga kita, karena itu saya minta pemerintah agar hadir untuk masyarakat,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Jadi tanah Provinsi Bali di era kepemimpinan Gubernur Koster betul-betul dimanfaatkan secara produktif, dan menerapkan kebijakan pengelolaan tanah di Provinsi Bali dengan tiga skema, yaitu : 1) Apakah Pemerintah Provinsi Bali akan memanfaatkan lahannya untuk infrastruktur atau sarana dan prasarana pemerintahan?; 2) Apakah tanah Provinsi Bali ini berpotensi untuk pengembangan ekonomi?; dan 3) Apakah tanah Provinsi Bali itu bisa dihibahkan langsung kepada masyarakat? “Kalau untuk infrastruktur pemerintahan tidak ada rencana pembangunan di lahan tersebut dan tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengembangan ekonomi, maka lahan ini dihibahkan ke masyarakat dalam hal ini ke Desa dan Desa Adat agar produktif pemanfaatan lahannya,” jelas Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Tercatat, sebelum penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are ini dilakukan kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Badung, Gubernur Koster telah mampu menuntaskan Konflik Agraria di Badung secara gratis di dua tempat, yaitu  1) Menuntaskan Konflik Agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertipikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022; dan 2) Menuntaskan Konflik Agraria sejak tahun 1930 di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 1,56 hektare terdiri dari 41 Bidang Tanah, penyerahan sertipikat dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2023.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster berpesan kepada penerima sertipikat untuk menyimpan dengan baik-baik sertipikat tanah yang diterima, serta diarsipkan dalam bentuk foto copy agar sertipikat tanah yang dimiliki betul-betul terjaga dengan baik. “Selamat, Bapak harus bersyukur sedalam-dalamnya dan berdoa ke Ida Bhatara, semoga Bapak-Bapak penerima sertipikat beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia,” tutup Gubernur Koster disambut ucapan terimakasih dan ‘applause’ tepuk tangan dari warga Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban.

Salah satu warga penerima sertipikat tanah, Nyoman Sudiana mengungkapkan berkat Gubernur Koster yang memberikan rekomendasi berupa surat dengan menyatakan bahwa tanah ini milik Provinsi Bali, akhirnya warga mendapatkan sertipikat tanah ini, setelah 103 tahun lebih (sejak tahun 1920 bahkan tahun 1930 tetua mereka sudah menempati, Red) berjuang, baru di era Gubernur Koster terwujud. Sebelum sertipikat tanah ini didapatkan secara gratis, Sudiana pernah ada yang menjanjikan akan ada membuatkan sertipikat, namun akhirnya batal dan bersyukur saat itu tidak ada yang meminta duit. 

Kemudian tahun 1982 tanah dikapling karena ada pembangunan pemerintah. “Sekarang berkat ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya Pak Gubernur Koster membantu kami secara gratis. Karena niat yang tulus memberikan warga kami tempat yang layak, kami mendoakan Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster agar kembali memimpin Provinsi Bali ini, supaya masyarakat miskin mendapatkan bantuan terus dari Bapak Wayan Koster,” tutupnya.  nat

Komentar