Tawarkan Jasa Pijat, WNA Ukraina Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Ada-ada saja ulah Warga Negara Asing (WNA) yang datang berlibur ke Pulau Dewata belakangan ini. Terbaru, petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mengamankan seorang WNA Ukraina berinisial VB di bilangan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Pria bule itu diamankan karena menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian, lantaran bersangkutan menawarkan jasa pijat selama di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan informasi terkait aktivitas dari VB ini berdasarkan laporan masyarakat. Dalam laporan itu ada dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Menurut dia, kasus VB ini tidak viral di media sosial (medsos), karena pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan langsung ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Memang laporannya tidak melalui kanal yang kami sediakan di media sosial. Tapi pelapor ini datang langsung ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sehingga langsung ditindaklanjuti,” kata Anggiat saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (18/4).
Setelah mendapat laporan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli digital dan didapati informasi mengenai aktivitas promosi jasa pijat di medsos yang dilakukan oleh VB. Tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas VB tersebut dan status keimigrasiannya. Nah, dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa VB menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Alhasil pada 3 April 2023, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengecekan lapangan di tempat tinggal VB di area Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
“Pada 5 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai melayangkan pemanggilan kepada VB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelas Anggiat.
Dari hasil pemeriksaan, VB masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Februari 2023 menggunakan ITAS Investor. VB juga mengakui melakukan aksinya dan menawarkan pijat melalui akun medsos yang dikelolanya sendiri. Atas ulahnya itu, VB terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Padahal menggunakan ITAS Investor. “Selama dua bulan berada di Indonesia yang bersangkutan masih belum jelas berinvestasi di bidang apa dan malah melakukan pekerjaan illegal. Dari pengakuannya, dia masih mencari-cari peluang bisnis di Indonesia. Namun belum ketemu tempatnya dan kecocokan untuk berbisnisnya,” kata Anggiat.
Atas ulahnya itu, WNA Ukraina itu dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Proses penderportasian dilakukan pada Selasa (18/4) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dengan penderportasian terhadap VB, total ada 96 WNA yang sudah dideportasi dari Bali sejak 1 Januari hingga 18 April. “Selain dideportasi, VB ini dimasukkan dalam daftar cekal. Untuk jangka waktu pencekalan tergantung dari Dirjen Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat. 7 dar
Komentar