Giri Prasta Ngaku Belum Terima Surat Teguran Gubernur
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengaku belum terima surat teguran dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, terkait pola penyerahan dana hibah kepada masyarakat secara gelondongan (dengan uang tunai).
DENPASAR, NusaBali
Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini justru mengaku tidak tahu ada surat teguran. “Surat teguran? Nggak pernah ada itu. Sampai sekarang nggak ada surat teguran saya terima,” ujar Bupati Giri Prasta di sela-sela menghadiri undangan pawai budaya PKB XXXIX 2017 di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali ‘Bajra Sandhi’ Niti Mandala Denpasar, Sabtu (10/6) sore.
Giri Prasta mengatakan, dana hibah yang dibagikan secara gelondongan kepada masyarakat sebetulnya tidak ada masalah. Justru dengan uang tunai itu, hibah jadi lebih transparan. “Kalau istilah Bali-nya itu manusa (manusia) menyaksikan langsung dan justru lebih baik,” dalih Giri Prasta.
Politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini menegaskan dana hibah pengusulan melalui by name by dress (sesuai nama dan alamat). “Objek dan subjek dengan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Perencanaan Plafon Anggaran Sementara). “Ditetapkan dalam KUA dan PPAS, kemudian melalui evaluasi baru jalan. Setelah itu, ada evaluasi dan verifikisi lagi. Barulah setelah itu di-nyatakan layak dikeluarkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah),” katanya.
Giri Prasta menegaskan, ketika dana hibah cair, panitia menerima di rekening BPD (Bank Pembangunan Daerah Bali). “Namanya terbuka dan transparansi, wajar uang itu disampaikan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi korupsi. Yang narik itu bukan Giri Prasta, tapi panitia, atas keinginan dan kesepakatan masyarakat,” tandas mantan Ketua DPRD Badung 2009-2014 dan 2014-2015 ini.
Lagipula, lanjut Giri Prasta, penyerahan hibah dengan dana tunai juga tidak ada dilarang oleh undang-undang. “Tidak ada larangan oleh undang-undang. Saya ingin hibah itu benar-benar dipakai masyarakat, tidak ada penyalahguanan. Untuk menghindari korupsi kok itu,” katanya.
Soal uang tunai dianggap rawan dari sisi keamanan, Giri Prasta membantahnya. “Apanya yang tidak aman? Kalau bicara soal aman, BPD sudah turun saat penyerahan. Ada juga polisi mengawalnya. Jadi, aman kok,” tegas Giri Prasta.
Gubernur Pastika sebelumnya mengatakan sudah resmi melayangkan surat teguran kepada Bupati Giri Prasta, terkait pola penyerahan dana hibah yang dianggap menyalahi aturan, karena berupa uang tunai. “Surat teguran kepada Bupati Badung sudah saya kirimkan langsung beberapa hari lalu,” ungkap Pastika di Kantor Gubernur Bali, Niti Man-dala Denpasar, Rabu (7/6) sore.
Dalam surat teguran itu, Pastika mengingatkan Bupati Giri Prasta bahwa penyerahan dana hibah dengan sistem uang tunai penuh dengan kerawanan. Di satu sisi, hal itu tidak dibolehkan oleh peraturan. Di sisi lain, penuh risiko. Menurut Pastika, dana bantuan apa pun yang dikeluarkan pemerintah, haruslah masuk ke rekening penerima. Kecuali, bentuknya hadiah.
”Sudah diatur itu, dana apa pun yang dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat, harus melalui rekening. Hibah kan bukan hadiah,” katanya. Pastika mengingatkan, kalau misalnya dana hibah sudah disalurkan ke rekening, kemudian dicairkan untuk dierahkan secara tunai, itu menjadi pertanyaan besar. “Kalau sudah ke rekening, lalu disalurkan dengan dana tunai yang ditarik dari rekening, untuk apa? Kan harus ditanya. Kembali dimasukkan, ya disimpen di mana? Kan repot.” *nat
Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini justru mengaku tidak tahu ada surat teguran. “Surat teguran? Nggak pernah ada itu. Sampai sekarang nggak ada surat teguran saya terima,” ujar Bupati Giri Prasta di sela-sela menghadiri undangan pawai budaya PKB XXXIX 2017 di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali ‘Bajra Sandhi’ Niti Mandala Denpasar, Sabtu (10/6) sore.
Giri Prasta mengatakan, dana hibah yang dibagikan secara gelondongan kepada masyarakat sebetulnya tidak ada masalah. Justru dengan uang tunai itu, hibah jadi lebih transparan. “Kalau istilah Bali-nya itu manusa (manusia) menyaksikan langsung dan justru lebih baik,” dalih Giri Prasta.
Politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini menegaskan dana hibah pengusulan melalui by name by dress (sesuai nama dan alamat). “Objek dan subjek dengan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Perencanaan Plafon Anggaran Sementara). “Ditetapkan dalam KUA dan PPAS, kemudian melalui evaluasi baru jalan. Setelah itu, ada evaluasi dan verifikisi lagi. Barulah setelah itu di-nyatakan layak dikeluarkan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah),” katanya.
Giri Prasta menegaskan, ketika dana hibah cair, panitia menerima di rekening BPD (Bank Pembangunan Daerah Bali). “Namanya terbuka dan transparansi, wajar uang itu disampaikan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi korupsi. Yang narik itu bukan Giri Prasta, tapi panitia, atas keinginan dan kesepakatan masyarakat,” tandas mantan Ketua DPRD Badung 2009-2014 dan 2014-2015 ini.
Lagipula, lanjut Giri Prasta, penyerahan hibah dengan dana tunai juga tidak ada dilarang oleh undang-undang. “Tidak ada larangan oleh undang-undang. Saya ingin hibah itu benar-benar dipakai masyarakat, tidak ada penyalahguanan. Untuk menghindari korupsi kok itu,” katanya.
Soal uang tunai dianggap rawan dari sisi keamanan, Giri Prasta membantahnya. “Apanya yang tidak aman? Kalau bicara soal aman, BPD sudah turun saat penyerahan. Ada juga polisi mengawalnya. Jadi, aman kok,” tegas Giri Prasta.
Gubernur Pastika sebelumnya mengatakan sudah resmi melayangkan surat teguran kepada Bupati Giri Prasta, terkait pola penyerahan dana hibah yang dianggap menyalahi aturan, karena berupa uang tunai. “Surat teguran kepada Bupati Badung sudah saya kirimkan langsung beberapa hari lalu,” ungkap Pastika di Kantor Gubernur Bali, Niti Man-dala Denpasar, Rabu (7/6) sore.
Dalam surat teguran itu, Pastika mengingatkan Bupati Giri Prasta bahwa penyerahan dana hibah dengan sistem uang tunai penuh dengan kerawanan. Di satu sisi, hal itu tidak dibolehkan oleh peraturan. Di sisi lain, penuh risiko. Menurut Pastika, dana bantuan apa pun yang dikeluarkan pemerintah, haruslah masuk ke rekening penerima. Kecuali, bentuknya hadiah.
”Sudah diatur itu, dana apa pun yang dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat, harus melalui rekening. Hibah kan bukan hadiah,” katanya. Pastika mengingatkan, kalau misalnya dana hibah sudah disalurkan ke rekening, kemudian dicairkan untuk dierahkan secara tunai, itu menjadi pertanyaan besar. “Kalau sudah ke rekening, lalu disalurkan dengan dana tunai yang ditarik dari rekening, untuk apa? Kan harus ditanya. Kembali dimasukkan, ya disimpen di mana? Kan repot.” *nat
Komentar