nusabali

Masuk RS, Winasa Dirawat Istri Mudanya

  • www.nusabali.com-masuk-rs-winasa-dirawat-istri-mudanya

Sehari pasca divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, mantan Bupati Jembrana Prof Drg I Gede Winasa, 67, harus menjalani rawat inap di RSUD Negara, Sabtu (10/6) malam, lantaran penyakit vertigo mendadak kambuh.

Namun, begitu tahu yang datang adalah wartawan, wanita berusia 34 tahun ini langsung beranjak keluar. Winasa mengakui wanita tersebut merupakan istri yang baru dinikahinya 3 tahun silam. Winasa kemudian memanggil wanita cantik yang akrab dipanggilnya 'Ma' (Mama) ini.

Menurut Winasa, istri mudanya ini bernama Umi Kalisa, asal Banjar/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Umi Kalisa dinikahinya ketika memasuki masa tahanan di Rutan Negara, April 2014. Umi notabene mantan tim sukses Winasa saat maju sebagai Calon Gubernur Bali di Pilgub 2008. "Dulu dia (Umi) juga perawat di RS Darma Sentana. Tapi, kami baru kenal dekat waktu mulai ditahan. Dia yang rutin jenguk saya. Mungkin prihatin, akhirnya ya dekat," ujar mantan suami dari eks Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ini.

Sementara itu, Umi Kalisa mengaku sudah berstatus janda ketika dinikahi mantan Bupati Winasa. Menurut Umi, dirinya sejak lama memang ngefans dengan Winasa, khususnya ketika masih menjadi Bupati Jembrana. Namun, ngefansnya itu hanya sebatas kagum, tidak ada niat sampai menikah. Sampai akhirnya dia didekati Winasa, yang kemudian mempersuntingnya. "Keluarga kebetulan juga suka sama Pak Winasa. Karena keluarga sudah setuju, ya mau," ujar Umi kepada NusaBali.

Mantan Bupati Winasa sendiri divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan wajib ganti kerugian negara sebesar Rp 797 juta dalam sidang putusan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Jembrana 2009-2010 fiktif, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (9/6) sore atau sehari sebelum masuk rumah sakit. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Winasa 7 tahun penjara.

Itulah untuk ketiga kalinya Winasa divonis bersalah dalam kasus kotrupsi, sejak lengser dari kursi Bupati Jembrana, Oktober 2010. Pertama, Winasa divonis 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA atas kasus korupsi poengadaan mesin pabrik kompos, hingga dijebloskan ke penjara sejak 25 April 2014.

Hukuman 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pabrik kompos terse-but dijalani Winasa sampai 25 Mei 2016. Namun, saat hari kebebasannya itu pula, Winasa langsung dijebloskan ke penjara lagi selaku tersangka korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana. Kemudian, dia divonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta dan wajib kembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar kasus korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna, di Pengadilan Tipikor Denpasar, 12 Oktober 2016. *ode

Komentar