Desa Adat Anjingan Pasupati Awig-awig
SEMARAPURA, NusaBali - Awig-awig Desa Adat Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dipasupati di mandala madya Pura Mas Melanting Ayu, Puseh lan Baleagung desa adat setempat, Buda Kliwon Ugu, Rabu (19/4).
Hadir, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Ny Ayu Suwirta, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Banjarangkan I Dewa Made Aswin, dan undangan lainnya.
Ketua Sabha Desa Adat Anjingan, I Nengah Wirta mengatakan, berkat kerja sama seluruh tim, revisi awig-awig Desa Adat Anjingan sudah berjalan dengan lancar. Desa Adat Anjingan dari dulu sudah memiliki awig-awig yang tertulis, namun seiring dengan perkembangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, awig-awig ini direvisi lagi. "Keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya," ujar Wirta.
Bupati Suwirta mengingatkan, setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh krama adat wajib untuk menaatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. "Apa pun aturannya, apa pun isinya, intinya adalah masyarakat yang melaksanakannya. Turunkan harga diri, berikan contoh yang baik untuk melaksanakan awig-awig ini," ujar Bupati Suwirta.
Terkait dengan pengolahan sampah, krama wajib mengolah dan memilah sampahnya masing-masing. Bupati juga mengingatkan perbekel dan bendesa adat harus selalu bekerja sama, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. "Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban," tegas Bupati Suwirta. 7 wan
Komentar