PDIP Akan Gelar Puncak Konsolidasi Usai Lebaran, Siapkan Capres yang Kokoh Secara Ideologi
JAKARTA, NusaBali - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa PDIP akan menggelar puncak konsolidasi partai pada 24 Juni 2023 alias usai Lebaran. Soal capres, kata Hasto, PDIP akan menyiapkan sosok kokoh secara ideologi.
"Partai akan menyiapkan berbagai event. Misalnya, bulan Juni itu dari 1 Juni lahirnya Pancasila, 6 Juni lahirnya Bung Karno, 21 Juni wafatnya Bung Karno, dan tanggal 24 Juni kami mengadakan puncak konsolidasi dan puncak peringatan bulan Bung Karno di Gelora Bung Karno Senayan," kata Hasto kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).
Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika disinggung mengenai kapan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan calon presiden (capres) yang diusung PDIP. Hasto belum dapat memastikan tanggal pengumuman capres, dan hanya memberi signal terkait berbagai acara yang akan digelar oleh PDIP pada Juni 2023. "Ya, momen yang tepat tentu saja Ibu Mega yang nanti akan melihat," ucap Hasto.
Hasto menyatakan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mempersiapkan calon presiden (capres) yang kokoh secara ideologi dan merupakan pemimpin yang visioner. "Yang dicari oleh Bu Megawati dan dipersiapkan oleh Bu Mega itu pemimpin yang kokoh secara ideologi, pemimpin yang visioner, pemimpin yang mumpuni, pemimpin yang punya kemampuan profesional, tetapi sekaligus memahami kehendak rakyat," ucap Hasto.
Dia menegaskan bahwa Megawati memilih capres tidak didasarkan kepada citra yang dibangun tokoh. "Kami sudah banyak belajar ketika pemimpin hanya basisnya elektoral, pencitraan. Yang diperlukan itu bukan sosok yang dari tampangnya keren, ganteng, punya visi, gelarnya banyak," ujar Hasto.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Ant,k22
1
Komentar