Sasar Pemotor, Perampok Bersenjata Celurit Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Polsek Kuta Selatan meringkus perampok bersenjata celurit Eko Budiyono,31, Jumat (31/3) pukul 20.00 Wita. Tersangka ditangkap selang beberapa jam setelah merampok seorang pemotor bernama Aldi Prana,26, saat melintas di Jalan Gita Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Pada saat itu tersangka bermodalkan senjata celurit mencegat korban yang berjalan seorang diri. Pada saat itu korban hendak mengambil pakaian cucian di laundry. Tiba-tiba korban dicegat dan langsung ditodong celurit oleh pria tak dikenalnya itu. Tak banyak basa-basi tersangka langsung minta uang sebanyak Rp 200.000.
Korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu dan hanya memiliki uang Rp 5.000. Ungan Rp 5.000 itu diterima tersangka dan langsung dibuang ke tanah. Tersangka mengambil paksa HP milik korban yang disimpan di dashboard motor yang dikendarainya. Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka kabur dari lokasi TKP. Sementara korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, empat orang Satpam hotel di sekitar TKP dan buruh proyek datang memberikan pertolongan. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban, sebilah pisau dapur, satu unit HP Oppo A57, dan satu unit sepeda motro Supra DK 3471 KE milik pelaku. Tersangka dan barang bukti diamankan dan diproses hukum di Polsek Kuta Selatan. Selain mengamankan tersangka Eko, Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek selama sebulan terakhir juga menangkap 25 orang tersangka lainnya.
Total selama sebulan terakhir Satreskrim Polresta bersama jajaran Polsek mengungkap 20 kasus dan menangkap 26 tersangka. 20 kasus dari 26 tersangka tersebut terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 6 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak satu kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak satu kasus, dan pencurian biasa sebanyak 12 kasus.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/4) mengatakan pengungkapan 20 kasus ini dilakukan sejak sebelum Nyepi hingga operasi cipta kondisi pengamanan liburan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut adalah sepeda motor 5 unit, HP 14 unit, dua bilah pisau, satu buah acu, sebilah celurit, 305 pcs pakaian, jaket satu lembar, he satu buah, besi 301 batang, uang tunai Rp 33,2 juta, dan lainnya. Puluhan tersangka tersebut kini diproses hukum di masing-masing tempat mereka ditangkap.
"Puluhan tersangka ini dijerat berbagai pasa. Ada yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Bambang yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo dan pejabat utama Polresta lainnya. 7 pol
Komentar