Banyak Karyawan Kontrak Diberhentikan, KSPI Minta Batas Waktu Bayar THR Diubah
Said Iqbal
Partai Buruh
Tunjangan Hari Raya
THR
Karyawan Kontrak
Kemenaker
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
KSPI
JAKARTA, NusaBali - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat 30 hari sebelum (H-30).
Alasannya, sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan sehingga tidak mengantongi THR . Selepas itu, karyawan yang diberhentikan tersebut kembali dipekerjakan.
"Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun. Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THRnya perlu diubah. Yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7," ujar Iqbal yang juga yang juga pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (20/4).
Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan KSPI yang dia dirikan, tercatat 10.000 buruh tidak mendapatkan THR sesuai aturan. Jumlah itu mencakup 150 perusahaan yang diadukan.
Kemudian alasan lain pengusulan batas waktu THR ini lantaran banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR tidak tepat waktu. Bahkan ada perusahaan kata Iqbal, baru membayar 2 hari jelang Lebaran.
"Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh," lanjut Iqbal.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar memastikan Posko THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai dengan 28 April 2023, untuk melayani aduan THR. Sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April. Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," katanya. 7
Komentar