nusabali

Soal Penangkapan Ikan Terukur, Trenggono Beberkan Untungnya buat Nelayan

  • www.nusabali.com-soal-penangkapan-ikan-terukur-trenggono-beberkan-untungnya-buat-nelayan

JAKARTA, NusaBali - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan bagaimana penangkapan ikan dengan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi berpihak kepada nelayan kecil. Keuntungan pertama bagi nelayan kecil adalah dia tidak dikenakan biaya apapun untuk melaut.

"Nelayan kecil kan tidak dikenakan biaya apapun, izin atau kemudian PNBP dia kan tidak dikenakan," kata Trenggono saat ditemui di Kompleks DPR RI, beberapa waktu lalu seperti dilansir detikcom.

Selain itu, dengan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) nelayan kecil juga tidak terganggu wilayah penangkapan ikannya. Karena dalam kebijakan PIT akan ada kuota dan juga zonasi bagi pengusaha.

Trenggono juga akan memastikan nelayan kecil mendapatkan banyak bantuan untuk kesejahteraan mereka. Bantuan itu akan digelontorkan bersamaan dengan dibangunnya 10 kampung nelayan terintegrasi.

"Akan banyak bantuan yang kita berikan kepada nelayan. Dari PNBP yang kita dapatkan dari industri itu kan kita gunakan untuk mengirim bantuan kepada mereka (nelayan kecil). Bantuannya macam-macam bisa bantuan kapal, infrastruktur di kampung, kemudian alat alat tangkap, cold storage, pasar perikanannya," ungkapnya.

Perbedaannya dengan yang harus ditanggung oleh pengusaha tentunya pembayaran PNBP setelah menangkap ikan selama setahun. Dengan begitu, pemerintah bisa mengontrol juga jumlah penangkapan ikan yang dilakukan pengusaha.

"Pengusaha itukan kita kenakan pascanya, itu saya bisa dapat persis berapa sih yang ditangkap. Jadi itu perbedaan yang input control dan output control itu adalah di situ, output control kita bisa lihat berapa dia dapatnya beneran," jelasnya.

Sebelumnya, Trenggono juga pernah menjelaskan bagaimana perbedaan pengusaha penangkapan ikan dan nelayan. Jika nelayan kecil, secara umum hanya memiliki satu kapal berukuran satu sampai 2 GT, bahkan jika ada kapal sebesar 5 GT dimiliki lebih dari satu nelayan.

"Nelayan asli, itu betul-betul nelayan kecil yang berada di zona itu. Punya kapal hanya 1-2 GT, kadang-kadang 5 GT saja nggak dimiliki oleh seorang dia aja, dimiliki lima sampai enam orang yang sendiri-sendiri itu di bawah 5 GT. Ini yang diidentifikasi setiap daerah penangkapan itu ada berapa," jelasnya, kepada detikcom, usai membuka rapat kerja Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Minggu (19/3/2023).

Sedangkan pengusaha penangkapan ikan, ia dipastikan memiliki kapal dengan jumlah di atas 5 GT. Kemudian, dia juga tidak bekerja sendiri tetapi mempekerjakan orang lain sebagai anak buah kapal (ABK).

"Pengusaha penangkapan ikan ini dia punya kapal mempekerjakan orang ini yang seolah-olah dia nelayan padahal dia pengusaha. Harusnya membedakan diri, ini yang sampai sekarang membingungkan. Jadi sekarang ini saatnya dengan berlakunya PP 11 itu, maka bagi pelaku usaha yang seperti itu unit usahanya agar menjadi korporasi, tidak bisa lagi disebut nelayan perseorangan," tegasnya.*

Komentar