Update PDIP Pascapenetapan Ganjar Pranowo Capres Dilakukan Hari Senin
JAKARTA, NusaBali.com – Pengumuman bakal calon presiden yang memunculkan nama Ganjar Pranowo pada Jumat (21/4/2023) akan ditindaklanjuti oleh PDI Perjuangan (PDIP) pada Senin (24/4/2023) mendatang.
"Jadi, nanti hari Senin kami akan sampaikan suatu pernyataan terkait dengan tahapan-tahapan lebih lanjut setelah (bakal) capres diumumkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditemui di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2023).
Megawati juga telah memberi arahan kepada internal partai untuk fokus mengucapkan syukur atas perayaan Idul Fitri 1444 H pada Sabtu ini.
"Sehingga, hal-hal terkait capres dan cawapres, konsolidasi, itu nanti baru bisa kami jawab setelah perayaan Idul Fitri, selama dua hari ini," tambahnya.
Megawati secara khusus merayakan Idul Fitri bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya.
"Sehingga, mohon maaf memang tidak melakukan open house, tapi apa yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri kemarin, kepada seluruh rakyat Indonesia, dengan mengucapkan Idul Fitri, dengan kemudian mengumumkan Ganjar Pranowo, merupakan hal yang sangat tepat," jelasnya.
Dalam Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar, Jumat (21/4/2023), di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.
"Pada jam 13.45, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang Gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai (bakal) calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Megawati.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. *ant
Komentar