nusabali

Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi Bule Austria

  • www.nusabali.com-salah-gunakan-izin-tinggal-imigrasi-deportasi-bule-austria

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Austria dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja melalui Bandara Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (23/4) siang.

WNA berinisial EE, 41, itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan penderportasian terhadap EE berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem oleh Imigrasi Singaraja. Dikatakan, dari dokumen keimigrasian yang dimiliki, EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing, berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung. "WNA bersangkutan ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Singaraja yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal," terangnya, Senin (24/4). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya. Dalam izin kerjanya, EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung. Namun demikian yang bersangkutan bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak 29 Juni 2022, yang bukan menjadi wilayah kerjanya. Selain itu, EE yang dalam dokumen keimigrasiannya bertempat tinggal di Kabupeten Badung, tetapi justru tinggal di Karangasem.

"Berdasarkan pengakuan serta surat keterangan tempat tinggalnya, yang bersangkutan tinggal di daerah Amed, Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022 dan tidak pernah melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Karangasem," jelas Anggiat. 

Atas ulahnya tersebut, EE telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan RPTKA dan alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya. EE dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan enangkalan, dan telah diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai pada Minggu (23/4) pukul 17.00 Wita dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria). "Proses penderportasian dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas kami. WNA bersangkutan dikawal ketat hingga meninggalkan Pulau Dewata," tegas Anggiat. 

Anggiat juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dia juga mengingatkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia.

"Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Perlu dipahami bersama bahwa setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya," imbau Anggiat. 7 dar

Komentar