Peredaran Mikol Ilegal Diawasi Ketat
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pedagang minuman beralkohol (mikol). Fokus pengawasan pada peredaran mikol ilegal yang tidak berizin.
Sejumlah pedagang mikol di wilayah Buleleng dipantau Senin (24/4) kemarin. Tidak terkecuali jenis mikol golongan A, B maupun C. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana. Selain mengecek jenis mikol yang dijual, juga dilakukan pengecekan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) pelaku usaha.
“Yang menjadi prioritas pengawasan kami adalah mikol-mikol yang dijual ilegal. Mikol pabrikan bermerk tetapi tidak ada pita cukai pada kemasannya,” ucap Sumardana.
Namun dari pemantauan sejauh ini jika ditemukan mikol ilegal, Satpol PP tidak melakukan penyitaan. Langkah awal yang dilakukan yakni memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk segera menurunkan mikol dari pajangan dan juga berhenti menjualnya.
“Kami melaksanakan langkah awal pembinaan dulu secara persuasif, belum sampai ke penindakan. Karena memang tahapannya begitu. Penindakan dilakukan setelah diberikan peringatan tiga kali berturut-turut tidak juga diindahkan,” papar dia.
Sementara itu pengawasan mikol ilegal saat ini memang sedang digencarkan pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi kerugian negara atas kehilangan pendapatan dari cukai mikol. Pelaku usaha penjual mikol juga diimbau untuk selalu mentaati regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan pemerintah.7 k23
Komentar