Parkir Tempat Ibadah Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba
Kedua tersangka berpura-pura seolah-olah seperti penumpang dan tukang ojek online.
MANGUPURA, NusaBali
Anggota Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus Aldi, 28, dan Gede, 25, di parkiran salah satu tempat ibadah di wilayah Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (14/4). Mereka diringkus usai mengambil tempelan enam paket shabu seberat 8,40 gram bruto. Para pelaku adalah buruh dan tukang ojek online.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di parkiran tempat ibadah kawasan Kuta dicurigai jadi tempat transaksi narkoba. Menerima laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka Aldi dan Gede berhasil ditangkap usai mengambil tempelan shabu seberat 8,40 gram bruto atau 4,45 gram netto di parkiran salah satu tempat ibadah di Kuta. Para tersangka tak berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang haram tersebut di dalam potongan pipet dan disembunyikan pakai bungkusan makanan ringan.
Kasat Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP I Kadek Darmawan mengatakan, kedua tersangka ini berpura-pura seolah-olah seperti penumpang dan tukang ojek online. Tujuannya sebagai kamuflase agar tidak diketahui warga sekitar dan pantauan polisi. Keduanya tidak menyangka dalam incaran polisi. Barang bukti berupa enam paket shabu ditemukan di dalam saku celana Aldi yang berpura-pura sebagai penumpang ojek. Tersangka yang tinggal di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan itu pun tak berkutik. Sementara dari tangan tersangka Gede yang berperan sebagai tukang ojek online tidak ada barang bukti.
Namun anggota curiga dengan gerak gerik tersangka Gede. Tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan ini diperiksa secara mendalam. Kecurigaan polisi terbukti. Ternyata kedua tersangka saling kenal dan satu jaringan. Hal itu terungkap dari percakapan di dalam HP tersangka Gede. Keduanya diamankan ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka saling kenal dan sama-sama merupakan jaringan narkoba. Meskipun pada tersangka Gede tidak ditemukan barang bukti, namun dia tahu lokasi mengambil shabu. Modusnya seperti tukang ojek dan penumpang. Keterlibatanya dalam jaringan narkoba terlihat pada percakapan HP milik Gede,” ungkap AKP Kadek Darmawan.
AKP Kadek Darmawan sudah punya bukti kuat untuk menetapkan Aldi dan Gede sebagai tersangka peredaran gelap narkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Para tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 7 pol
1
Komentar