Mudik, Spesialis Maling Motor Ditangkap di Jatim
DENPASAR, NusaBali - Duo kawanan maling motor yang bekerja sebagai buruh proyek, M Rizaldy Febrian, 46, dan Eko Budianto, 37, diringkus anggota Polsek Denpasar Utara.
Kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama di dua lokasi berbeda. Febrian ditangkap di Jawa Timur (Jatim) saat mudik ke kampung halamannya di Banyuwangi. Eko Budianto ditangkap di kos Jalan Sentanu III Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (21/4) pukul 11.30 Wita.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal laporan dari Fahri, 32, yang kehilangan sepeda motor. Korban asal Bangkalan yang tinggal di Jalan Sentanu III Nomor 10 Peguyangan, Denpasar Utara melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N Max DK 3654 ABQ. Motor tersebut diketahui hilang di parkiran kos, Sabtu (25/2) pagi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan, sebelum diketahui hilang, sepeda motor diparkir di halaman parkir kos. Saat berangkat kerja, korban baru sadar motornya hilang. “Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Utara,” ungkap AKP Ketut Sukadi, Senin (24/4). Menerima laporan korban, anggota Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan. Hampir dua bulan melakukan penyelidikan, anggota mendapat informasi jika Febrian berada di Jawa Timur.
Anggota langsung melakukan pengejaran. Tersangka Febrian berhasil ditangkap. Berdasarkan keterangan dari Febrian, anggota berhasil menangkap Eko di Denpasar Utara. Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali. Lima kali mencuri sepeda motor dan sekali jam tangan. Rinciannya mencuri Yamaha N Max milik Fahri di Denpasar Utara. Mencuri motor Honda Beat di dekat LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Mencuri motor Yamaha Mio di Dading, Bandung. Mencuri motor Honda Beat dan motor antik di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kedua pelaku juga mengakui mencuri beberapa jam tangan di Mambal, Abiansemal, Badung. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Yamaha N Max DK 3654 ABQ milik Fahri dan dua buah jam tangan hasil pencurian di Abiansemal, Badung. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas AKP Ketut Sukadi. 7 pol
Komentar