MDA Kukuhkan Prajuru Adat Linggawana
AMLAPURA, NusaBali - MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten melalui Penyarikan I Gede Yuni Eka Primawata mengukuhkan prajuru Desa Adat Linggawana, Kecamatan Abang, Karangasem, masa bhakti 2023-2028, di Bale Desa Adat Linggawana, Wraspati Umanis Ugu, Kamis (20/4) sore. Usai pengukuhan, berlanjut upacara majaya-jaya.
Bertindak selaku Bendesa Adat I Nyoman Anta, Tetanggan Desa Adat (petajuh I) I Gede Putu Mudita, Batu Tumpeng Desa Adat (petajuh II) I Gede Putu Suardana, Penyarikan I Kadek Anta Kusuma dan juru raksa I Ketut Rija.
Pengukuhan prajuru Desa Adat Linggawana berdasarkan SK MDA Provinsi Bali Nomor 131/Sk-P/MDA-PBali/IV/2023. Awalnya, krama yang menetapkan Bendesa Adat Linggawana itu sesuai awig-awig menganut seserodan atau garis keturunan. Sedangkan I Nyoman Anta kembali dapat kepercayaan krama Desa Adat Linggawana karena merupakan garis keturunan bendesa dan kali ini kembali menjabat.
I Gede Yuni Eka Primawata mengingatkan, ngayah sebagai prajuru Desa Adat Linggawana, sama dengan prajuru desa adat lainnya di Karangasem yang berjumlah 190 desa adat. Pengukuhan terlaksana, setelah sebelumnya ngadegang bendesa mengacu awig-awig dan pararem. Selama menjabat agar lebih cermat menggunakan hibah bantuan dari Provinsi Bali.
"Sebab, penggunaan bantuan dana hibah itu, wajib ada pertanggungjawabannya. Sehingga peruntukkan bantuan itu jelas untuk membangun di desa adat," jelasnya.
Sewaktu-waktu lanjut I Gede Yuni Eka Primawata, ada petugas Inspektorat Provinsi Bali datang memeriksa dana itu mengecek antara realisasi bantuan di lapangan dengan pertanggungjawaban secara administrasi.
Hadir pada acara pengukuhan itu, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang I Wayan Gede Surya Kusuma, mendampingi Penyarikan I Gede Yuni Eka Primawata dan segenap krama Desa Adat Linggawana.
I Wayan Gede Surya Kusuma juga mengingatkan, ngayah di desa adat sebenarnya pertanggungjawabannya ada dua, sekala dan niskal. "Kenapa ada upacara majaya-jaya, itu artinya nyatiang rage atau berserah diri kepada Ida Sang Hyang Widhi, sebelum ngayah. Otomatis nantinya pertanggungjawabannya secara niskala," katanya.
Sedangkan pertanggungjawaban secara sekala, merupakan realisasi pembangunan yang nantinya prajuru buktikan secara administrasi. "Antara realisasi fisik secara nyata, dengan pertanggungjawaban administrasi agar bisa sejalan," katanya.
Bendesa Adat Linggawana I Nyoman Anta mengatakan sesuai awig-awig yang berlaku di Desa Adat Linggawana, ki pasek atau kelian desa adat merupakan pemucuk tertinggi di desa adat, tetanggan desa adat merupakan sifat siku-siku desa adat yang tugasnya menangani masalah. Batu tumpeng tugasnya penimbang masalah, penyarikan sebagai juru tulis dan juru raksa tugasnya menyimpan milik desa.7k16
1
Komentar