23 Tower dan BTS Tak Berizin Dibongkar Tim Yustisi
MANGUPURA, NusaBali - Pembongkaran tower atau menara telekomunikasi tak berizin di Kabupaten Badung masih terus dilakukan. Hingga saat ini Tim Yustisi Pemkab Badung telah membongkar 23 dari 38 menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang tak berizin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sesuai data sebanyak 19 unit menara telekomunikasi tersebar di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, 10 unit di Kuta Utara, 4 unit di Abiansemal, 3 unit di Mengwi, dan 2 unit di Kecamatan Kuta. Dari jumlah tersebut, 23 telah dibongkar. Sedangkan 15 menara dan BTS lainnya, sudah tidak dapat dioperasikan alias nonaktif, sebab telah dilakukan pemutusan aliran listrik.
“Yang sudah dibongkar sejumlah 23 buah. Sisanya yang pasti hubungan listriknya sudah kita putus, sehingga seluruh menara dan BTS tidak dapat menghubungkan telekomunikasi,” ujar Suryanegara, Selasa (25/4).
Menurutnya, menara yang belum dibongkar adalah berjenis monopole. Untuk pembongkarannya sendiri memiliki risiko dan tingkat kesulitan yang berbeda, sehingga dia menargetkan pembongkaran monopole akan dilakukan pada akhir Mei 2023.
"Pembongkaran menara monopole ini butuh waktu, alat berat, risiko dan tingkat kesulitan yang lebih susah untuk membongkar atau menurunkan,” kata birokrat asal Denpasar ini.
Sebelumnya, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, mengatakan pembongkaran ini sebagaimana arahan Bupati Badung. Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan menegaskan penertiban tower tak berizin tersebut akan terus berlanjut melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) di bawah komando Kadis Kominfo. “Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Adi Arnawa.
“Ada tahapan sesuai dengan SOP, dari memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo dan hari ini sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh Tim Yustisi. Sesuai dengan informasi dari Kasatpol PP ditargetkan ada 2-3 tower yang bisa dikerjakan akan dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, lanjut Adi Arnawa jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, sudah jelas sekali sampai 2027 tidak akan mengijinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata, sehingga estetika harus tetap dijaga. Salah satunya bagaimana melakukan penataan tower, sebab tower ini tidak mungkin di zero-kan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi.
“Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau hal dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan, jangan ragu-ragu,” kata Adi Arnawa. 7 ind, dar
1
Komentar