Sebanyak 473 WNA Miliki KTP Denpasar
WNA ber-KTP Denpasar ini berhak mendapatkan hak pelayanan publik. Namun mereka tidak punya hak politik untuk dipilih maupun memilih.
DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencatat sebanyak 473 warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Denpasar.
Kebanyakan dari WNA ini bekerja di bidang pendidikan yakni menjadi guru dan di konsulat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Artabrata, Selasa (25/4). Dia mengatakan jumlah WNA pemilik KTP di Denpasar pada 2022 tercatat sebanyak 11 orang. Selanjutnya di 2023 terdata sebanyak 462 orang.
“WNA yang memiliki KTP ini akan mendapatkan hak pelayanan publik. Namun mereka tidak mendapatkan hak politik untuk dipilih maupun memilih,” kata Dewa Juli.
Dirinya menambahkan, kepemilikan KTP oleh WNA adalah legal dan telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa memiliki KTP. Syarat tersebut yakni memiliki Kitap atau kartu izin tinggal tetap dari Imigrasi dan juga memiliki paspor. Selanjutnya nama WNA tersebut akan diinput ke dalam kartu keluarga dan kemudian dibuatkan KTP.
"Meskipun memiliki KTP, namun kewarganegaraannya sesuai dengan asal mereka. Hanya alamatnya yang sesuai dengan tempat tinggalnya di Denpasar,” ungkap Dewa Juli.
Dikatakannya, KTP WNA ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Dan isi dari KTP tersebut kebanyakan menggunakan bahasa Inggris. “Sebelum akhir 2022, warna KTP WNA ini biru. Namun akhir 2022 sudah ada aturan baru, warnanya yakni oranye,” imbuh Dewa Juli.
Disdukcapil saat ini tengah melakukan penarikan KTP WNA yang berwarna biru. Penarikan dilakukan dengan jalan lewat masing-masing desa maupun kelurahan tempat tinggal WNA tersebut.
“Kemudian KTP WNA warna biru yang kami tarik itu, kami ganti dengan warna oranye,” tandasnya. 7 mis
1
Komentar