Pemkab Buleleng Rancang Perluasan RSUD Tangguwisia
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana akan memperluas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangguwisia yang berlokasi di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Perluasan diawali dengan permohonan hibah aset Pemerintah Provinsi Bali yang ada di sebelah timur RSUD Tangguwisia.
Lahan tersebut saat ini masih dimanfaatkan sebagai Balai Benih Padi (BBP) Provinsi Bali. Permohonan hibah yang diajukan seluas 1,2 hektare dan sudah disetujui oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana belum lama ini mengatakan permohonan hibah lahan itu rencananya akan digunakan untuk perluasan RSUD Tangguwisia. Sehingga jika lahan ini digabung dengan lahan lama RSUD Tangguwisia akan memiliki luasan lahan 3 hektare.
“Permohonan hibahnya sudah disetujui, hanya hitungan bulan beliau sudah setuju. Karena kami mohonkan untuk perluasan dan peningkatan status dan kapasitas rumah sakit kita,” ucap Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana, perluasan lahan RSUD Tangguwisia ini akan mempermudah pemenuhan syarat peningkatan status rumah sakit dari tipe D ke tipe C. Target peningkatan status rumah sakit ini disebutnya menjadi prioritas, untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat Buleleng wilayah barat. Mulai dari Kecamatan Gerokgak, Busungbiu Seririt dan Banjar.
Setelah perluasan lahan, Pemkab Buleleng secara bertahap juga akan memenuhi pembangunan fisik, alat kesehatan, sarana prasarana penunjang termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan.
Pembangunan RSUD Tangguwisia dimulai pada tahun 2015 silam. Saat itu Pemkab Buleleng membangun dua rumah sakit pratama. RSUD Tangguwisia untuk melayani masyarakat Buleleng barat. Sedangkan RSUD Giri Emas yang dibangun berselang setahun kemudian untuk melayani masyarakat Buleleng timur. Dua rumah sakit ini pun naik status dari RS Pratama menjadi RSUD tipe D pada tahun 2020 lalu. Saat ini kedua rumah sakit ini kembali disiapkan menjadi RSUD tipe C untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat Buleleng. 7 k23
1
Komentar