nusabali

Danru Jembatan Timbang Cekik Segera Diperiksa

Terkait Kasus Dugaan Pungutan Liar

  • www.nusabali.com-danru-jembatan-timbang-cekik-segera-diperiksa

Tim Saber Pungli Bali menangkap dua orang pegawai dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (11/4) sekitar pukul 03.45 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali segera memeriksa komandan regu (Danru) yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Cekik, Kecamatan Melaya, Jembrana. Danru diperiksa sebagai saksi karena disebut-sebut sebagai orang yang mengatur pembagian uang pungutan liar dari kendaraan yang melanggar. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus dugaan pungutan liar di Jembatan Timbang Cekik masih dalam pengembangan. Rencananya, usai Operasi Ketupat Agung 2023, sejumlah orang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Salah satunya Danru di Jembatan Timbang Cekik. “Saat ini konsentrasi kami masih pengamanan liburan Idul Fitri. Proses penanganan kasus dugaan pungutan liar di Jembatan Timbang Cekik masih berjalan. Setelah Operasi Ketupat Agung ada pemanggilan terhadap sejumlah pihak,” ungkap Kombes Satake Bayu, Selasa (25/4).  

Kasus dugaan pungutan liar ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Bali menangkap dua orang pegawai dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (11/4) sekitar pukul 03.45 Wita. Keduanya yakni I Gusti Putu Nurbawa, 44, (berstatus sebagai ASN) sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor dan Ida Bagus Ratu Suputra, 47, (berstatus sebagai pegawai kontrak) selaku staf lalu lintas. Dari tangan kedua tersangka, Tim Saber Pungli yang terdiri dari personel Polda Bali, Kejati Bali, Inspektorat Daerah Bali, dan Kanwil Kemenkumham Bali mengamankan barang bukti berupa uang Rp 7.228.000 dan sejumlah dokumen seperti SIM, buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Kir), STNK, dan lainnya.

“Kedua tersangka melakukan pungutan liar kepada pengemudi yang melanggar,” ungkap Kasatgas Saber Pungli Irwasda Polda Bali, Kombes Pol Arief Prapto Santoso saat jumpa pers, Rabu (12/4). Pengemudi yang melanggar tonase dimintai uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Pelanggar kubikasi dimintai uang Rp 100.000. Pengemudi yang tidak bawa buku Kir dimintai uang Rp 100.000 sampai Rp 200.000. 7 pol

Komentar