Penyalur PMI Turki Divonis 5 Tahun
Tindak Pidana
Perdagangan Orang
Human Trafficking
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia
TPPO
SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Komang Puja Rasmiasa, 33, dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri, 39, terdakwa penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Turki.
Keduanya divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 orang korban untuk bekerja di Turki.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, beserta hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari di PN Singaraja, Rabu (26/4) siang.
Terdakwa Puja Rasmiasa dan AA Kade Ratna Sawitri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing Rp 400 juta subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan," ujar Hakim Heriyanti.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Isnarti Jayaningsih dan Made Heri Permana. JPU juga menuntut pidana denda Rp 400 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, terdawa juga diminta membayar biaya restitusi kepada 11 korban dengan besaran masing-masing Rp 28 juta hingga Rp 61 juta, dengan total senilai Rp 528 juta lebih.
"Apabila para terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan," imbuh Heriyanti.
Adapun JPU Kejari Buleleng menyatakan menerima putusan tersebut. "Bahwa terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, sikap JPU dan terdakwa adalah menerima putusan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Sementara itu, menyikapi atas putusan pidana dari Majelis Hakim PN Singaraja, Penasehat Hukum terdakwa, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, mengaku, menerima bersamaan dengan para terdakwa. Menurut Arik, putusan vonis pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Singaraja kepada para terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.
Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut para terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara. "Ya bagi kami, putusan dari Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan, dari tuntutan 7 tahun (penjara) kini turun menjadi 5 tahun. Hanya saja beberapa pertimbangan Pledoi dari kami memang dikesempingkan, tapi pada intinya saya dengan para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim," ucap Arik.
Diberitakan sebelumnya, Puja Rasmiasa dan AA Kade Ratna Sawitri didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Adapun modus terdakwa membuat job letter untuk meyakinkan pekerjaan para korban 13 PMI itu agar bisa terkesan bisa bekerja di Turki. Namun, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang mereka dapatkan dari terdakwa begitu tiba di Turki.
Hal ini lantas membuat para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas kepolisian Turki. Sebab saat diberangkatkan, para korban tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja. Mereka juga ditempatkan terdakwa di sebuah mess dengan kondisi jauh dari layak.
Kedua terdakwa memberikan visa liburan dan membuat pesanan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Sekarno Hatta, Jakarta. Begitu tiba di Turki, para terdakwa tidak mendapatkan pekerjaan dan tempat tinggal sebagaimana yang dijanjikan oleh para terdakwa. 7mzk
1
Komentar