Cegah Rabies, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Pada Hewan Peliharaan Warga
Rabies
Rabies Bali
Vaksin Anti Rabies (VAR)
Pemkot Denpasar
Hewan Peliharaan
Dinas Pertanian Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Sejumlah hewan peliharaan anjing milik warga, di wilayah Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur mendapatkan vaksinasi rabies.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian, sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit rabies.
Lurah Dangin Puri, I Gusti Gede Agung Okariawan mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi rabies ini menyasar 7 banjar di wilayahnya.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap. Kemarin (26 April 2023) diadakan di 2 banjar, dan hari ini 5 banjar. Astungkara, warga kami menyambut baik sekali pelaksanaan vaksinasi rabies ini," jelas Okariawan.
Dengan melalui metode jemput bola, petugas dengan didampingi oleh jajaran Kelurahan Dangin Puri mendatangi kediaman warga. Pemeriksaan terhadap hewan peliharaan dilakukan terlebih dulu dan dilanjutkan dengan pemberian vaksinasi pada hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri, mengatakan gebyar vaksinasi rabies ini ditargetkan dapat mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi pada hewan penular rabies di Kota Denpasar.
"Selama gebyar vaksinasi rabies, petugas dikerahkan untuk melakukan vaksinasi anti-rabies, termasuk melayani vaksinasi hewan dari rumah ke rumah," kata Ngurah Sugiri.
Rabies atau penyakit anjing gila sendiri, merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas.
Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies.
Rabies antara lain bisa dicegah dengan segera mencuci luka gigitan hewan penular rabies menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit serta vaksinasi anti-rabies. 7 mis
1
Komentar