Krama Sulahan Pertanyakan Penggunaan Dana Desa Adat
BANGLI, NusaBali - Krama Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli mempertanyakan penggunaan dana desa adat oleh Bendesa Adat Sulahan I Ketut D.
Krama menilai tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa adat tersebut. Bahkan bendesa adat setempat sudah mengundurkan diri.
Mantan Penyarikan Dalem I Dewa Putu Adnyana Putra bersama Krama Adat Sulahan, I Wayan Suda dan Jro Tawa mengungkapkan bahwa Bendesa Adat Sulahan, I Ketut D, Penyarikan, I Dewa Made W, mengundurkan diri dan lari dari paruman adat di Pura Dalem, Selasa (18/4) lalu. Karena mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Bantuan Sosial Semesta Berencana dan dana adat lainnya.
‘’Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yakni Dana BKK tahun 2020-2022," ungkap Dewa Adnyana Putra pada Kamis (27/4).
Kata dia, ada juga pelaporan fiktif yang akhirnya terjadi pemalsuan tanda tangan. Tidak hanya itu, ada perampasan hak petajuh dan pamangku. Dicontohkan, pelaporan insentif petajuh tertera Rp 8.650.000 per tahun. Tetapi yang diterima petajuh hanya Rp 1 juta per tahun. Pamangku Rp 1,5 juta per tahun, tapi diterima Rp 500.000 per tahun. Berikutnya di Pesantian, ada pengeluaran dana Rp 5,8 juta atas nama Ketut Mustika. Tetapi setelah dicrosscek, Ketut Mustika hanya diberikan Rp 3 juta. Dalam laporan dikeluarkan Oktober 2021, tapi uang diberikan pada 2023. "Menurut pak Mustika uang dikasi Rp 3 juta, itupun dikasi tahun 2023. Berarti sudah terjadi perampasan," bebernya. Hal ini dinilai baru bagian kecil, dan masih banyak lagi persoalan lainnya.
Wayan Suda menambahkan terkait dana adat, bahwa ada penarikan Rp 1.515.000.000 dari LPD Adat Sulahan ke BPD. Pemindahan dari LPD ke BPD selama 8 bulan. Dana tersebut baru dikembalikan Rp 1,5 miliar. "Baru dikembalikan Rp 1,5 miliar. Sedangkan Rp 15 juta belum kembali dan pertanggungjawaban bunga tidak ada. Ini pun tanpa kesepakatan krama dalam pemindahan," sambungnya.
Ada pula pengambilan uang di LPD dengan jumlah Rp 170 juta. Kontrakan laba Desa sebesar Rp 50 juta. Ditambahkan pula, bahwa penggunaan dana penanganan Covid-19 juga di persoalan. Bahkan kini sudah dalam penanganan di Kejaksaan Negeri Bangli. Krama berharap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, terlebih lagi masih banyak dana-dana lainnya.
Di sisi lain, I Ketut D saat dikonfirmasi menegaskan kemunduran dirinya bukan karena adanya tudingan tersebut, melainkan untuk regenerasi. Dia pun angkat suara terkait insentif, yang mana kalau pamangku tidak dapat insentif sesuai dengan SK. Tetapi di Sulahan ada kesepakatan untuk bagi rata pada pangayah. "Memang jumlah tidak mencapai Rp 1,5 juta karena kita bagi rata sesuai dengan uang yang ada," tegasnya.
Pihak yang mendapatkan insentif sesuai SK adalah bendesa dan staf administrasi. Di Sulahan tidak mengangkat staf administrasi karena ada penyarikan (sekretaris) dan patengen (bendahara). Maka keuangan dibebankan ke staf administrasi. Selain itu ada juga untuk prajuru lainnya.
Dia mengklaim bahwa selama menjadi Bendesa tidak pernah menikmati insentif karena insentif tersebut dihaturkan ke adat. Kecuali ada kesepakatan bersama prajuru membuat busana dari dana insentif. Terkait pemindahan dana dari LPD ke BPD, Ketut D menyebutkan jika pada pemindahan tersebut sebagai prajuru ada kebijakan yang dilakukan. Saat itu di LPD bebannya besar maka dipindahkan sementara ke BPD. "Itu kebijakan sebagai pemimpin, tidak ada semata-sama memindahkan. Kan ada beberapa hal yang dilaksanakan anatara kebijakan pemimpin kapan diambil, kapan dilaksanakan," kata Ketut D.
Diakui pula, saat paruman Ketut D sudah melakukan klarifikasi. Bantuan yang turun ke adat bertahap, hal ini tidak ketahui oleh masyarakat. "Contoh Bulan Bahasa, dilaksanakan Bulan Februari sementara dana belum cair. Sehingga ditalangi, jadi kapan dana keluar saat itu kami buatkan kwitansi pembayaran. Kapan penarikan di buku tabungan maka langsung dibayarkan," ujarnya.
Disinggung terkait penggunaan dana dalam penanganan Covid-19, Ketut D mengaku tidak tahu persoalan tersebut. "Saya tidak tahu masalah itu," imbuhnya. Pihaknya menegaskan bahwa selama sebagai bendesa bekerja sesuai dengan regulasi baik rencana kerja tahunan (RKT) dan penggunaan dana sesuai Buku Kas Umum (BKU).7esa
Komentar