MDA Karangasem Anulir Panitia Pararem
Desa Badeg Tengah Bersiap Ngadegang Bendesa
Empat orang yang masuk unsur Panitia Nyurat Pararem Ngadegang Bendesa Adat Badeg Tengah, masih aktif di Kerta Desa.
AMLAPURA, NusaBali
Penyarikan Madya MDA (Majelis Desa Adat) Karangasem I Gede Yuni Eka Primawata, menganulir unsur Panitia Nyurat Pararem Desa Adat Badeg Tengah, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Karena banyak unsur Kerta Desa Adat Badeg Tengah jadi panitia.
Seharusnya unsur Kerta Desa bertindak independen, hanya mengawasi proses Ngadegang Bendesa. Dia menegaskan hal itu di hadapan prajuru Desa Adat Badeg Tengah, saat berkonsultasi pembentukan pararem di Sekretariat MDA Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (27/4).
Primawata saat memberikan arahan, turut mendampingi Petajuh Alitan MDA Kecamatan Selat Jro Ketut Yasa.
Primawata memaparkan, empat orang yang masuk unsur Panitia Nyurat Pararem Ngadegang Bendesa Adat Badeg Tengah, masih aktif di Kerta Desa. Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 04 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA Prov Bali/VII/2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat.
“Makanya personal yang duduk di Panitia Nyurat Pararem dari Kerta Desa itu bertentangan dengan Perda dan Surat Edaran, hendaknya melakukan pergantian. Kerta Desa tidak boleh ikut jadi panitia, karena tugasnya penepas wicara,” jelasnya.
Sebab, Kerta Desa itu sifatnya independen, tidak ikut dalam kepanitiaan. Jika suatu saat terjadi masalah, yang menangani permasalahan itu adalah Kerta Desa, sedangkan Kerta Desa yang nyurat pararem, itu tidak etis sesuai ketentuan yang berlaku.
Primawata mengingatkan, yang duduk di panitia nyurat pararem, mesti telah berumah tangga. Justru ada salah satu anggota panitia masih berstatus yowana, dan duduk di Kerta Desa. Dia juga mengingatkan agar bendesa adat aktif ikut paruman di MDA Kecamatan Selat sehingga segala ketentuan ngadegang bendesa sejak awal bendesa bersangkutan memahaminya sehingga saat membuat panitia nyurat pararem tidak menemui kendala.
Keempat anggota panitia yang berasal dari Kerta Desa yakni I Wayan Gede Mudi, I Wayan Renten, I Made Remi dan I Kadek Darmadi. Bendesa Adat Badeg Tengah I Nyoman Sidia mengakui, unsur panitia dari Kerta Desa. “Nanti kami ganti nama-nama itu, dari sabha desa, kami akan mengajukan revisi SK,” jelas Sidia.
Harapannya, setelah konsultasi pararem di MDA Karangasem tuntas, berlanjut ke MDA Provinsi Bali, agar ngadegang bendesa cepat terlaksana. Sidia mengakui, sebenarnya, jabatan Bendesa Adat Badeg Tengah berakhir, 20 Desember 2022, karena berbagai kesibukan sehingga proses ngadegang bendesa molor. Tetapi bendesa yang lama masih tetap menjabat.7k16
Komentar