Kasek dan Guru dalam Pembinaan Disdikpora
Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Sawan, Nyoman Gelgel Subakat beserta para gurunya, masih dalam pengawasan dan pembinaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, menyusul kisruh internal di sekolah tersebut.
Kisruh SMPN 3 Sawan
SINGARAJA, NusaBali
Langkah Disdikpora itu sebagai tindaklanjut atas hasil penguyusutan terhadap kisruh yang mencuat ke publik.
Kisruh itu di SMPN 3 Sawan yang berlokasi di Desa Suwug, Kecamatan Sawan ini bermula ketika para guru mengeluh adanya pungutan uang sertifikasi sebesar Rp 100.000 per triwulan. Mereka mengeluh bukan karena besaran nilai pungutan, namun pungutan itu disertai kata-kata bernada ancaman yang konon dilontarkan oleh Kasek Gelgel Subakat.
Kata-kata itu disebutkan bagi guru yang tidak setor iuran tersebut, administrasi persyaratan sertifikasinya tidak akan diproses alias dihambat. “Penyampaiannya itu selalu berlindung bahwa iuran jasa sertifikasi itu untuk memperlancar administrasi sertifikasi. Dan kalau tidak salah juga, untuk kelancaran di Dinas Pendidikan. Apa benar ini, kami kurang tahu karena tidak transparan. Bagi kami itu sebagai ancaman, karena kalau tidak setor administrasi kami tidak bisa lancar,” ungkap para guru.
Menurut para guru, yang menjadi operator di sekolah dalam pengurusan administrasi sertifikasi adalah keluarga dari Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Sawan yang diangkat sebagai honor. Belum lagi untuk konsumsi ketika rapat-rapat sekolah, juga yang melayani dari keluarganya. “Pokoknya keluarganya. Di operator itu anaknya, sedangkan yang jual konsumsi ketika rapat istrinya. Pokoknya kami tidak tenang dalam proses belajar mengajar,” beber para guru.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, I Gede Suyada yang dikonfirmasi Minggu (11/6) mengungkapkan, tim khusus yang diterjunkan menindaklanjuti kisruh di SMPN 3 Sawan telah mendapatkan hasil. Disebutkan, Kasek Gelgel Subakat dinilai salah karena tindakannya menghimpun uang untuk jasa operator Dapodik sekolah. “Tidak boleh kepala sekolah menghimpun dana seperti itu. Karena urusan uang jasa itu urusan pribadi masing-masing guru. Saya juga tegaskan di sini, tidak ada uang jasa itu untuk operator Dapodik di Dinas. Saya sudah tanya langsung ke operatornya, tidak ada itu,” ungkap Suyasa.
Masih kata Suyasa, para guru juga dinilai salah karena meminta bantuan kepada operator sekolah dalam mengisi data untuk pemenuhana administrasi syarat pencairan tunjangan sertifikasi, apalagi sampai memberikan uang jasa. “Semestinya itu (pengisian dana untuk syarat pencairan uang sertifikasi,red) dilakukan oleh guru, karena kewajiban guru. Tetapi kadang memang ada guru yang minta bantuan juga, karena kesibukannya mengajar,” ujarnya.
Terhadap temuan itu, Kepala Disdikpora Buleleng Suyasa menegaskan, kepala sekolah termasuk para gurunya masih dalam pengawasan dan pembinaan. Kasek Subakat dilarang menghimpun apalagi memungut uang jasa sertifikasi. Sedangkan para guru, juga dilarang memberikan uang jasa jika ada keberatan. “Bahkan saya minta agar uang jasa yang sudah disetor itu dikembalikan kepada guru masing-masing. Dan tidak boleh lagi ada pungutan, karena itu sifatnya sukarela dari guru yang bersangkutan,” tandasnya. *k19
1
Komentar