nusabali

Praperadilan Rektor Unud, Kejati Bali Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli

Jaksa Tolak Beber Kerugian Negara

  • www.nusabali.com-praperadilan-rektor-unud-kejati-bali-hadirkan-saksi-fakta-dan-ahli

Dalam penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor wajib adanya audit kerugian keuangan negara.

DENPASAR, 
Setelah Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU sebagai pemohon Praperadilan menghadirkan empat saksi ahli, kini giliran pihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menhadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang Praperadilan di PN Denpasar, Jumat (28/4). 

Dalam keterangannya, saksi fakta yaitu Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Andreanto membeber alur penetapan tersangka Rektor Unud, Prof Antara dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2022.

Keterangan ini menjawab pertanyaan dari penasihat hokum Prof Antara yang dikomando Gede Pasek Suardika. Andreanto menjelaskan diawali ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Bali ini. Lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi SPI mahasiswa baru Unud tanggal 23 September 2022. 

Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan 5 orang. Pada 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.

Penyidik lalu melakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. “Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sesuai KUHAP,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Bali ini.

Selanjutnya, Pasek Suardika dkk menanyakan terkait dua alat bukti permulaan yang dipakai menjerat Prof Antara sebagai tersangka. Awalnya, Andreanto tak mau membeber dua alat bukti tersebut karena menjadi rahasia penyidik. Lalu hakim tunggal Agus Akhyudi meminta saksi fakta ini membeber dua alat bukti permulaan tersebut. “Jadi dua bukti permulaan yang cukup itu yaitu saksi, ahli dan dokumen,” jawabnya singkat.

Terkait kerugian negara yang selama ini dipertanyakan Prof Antara juga enggan dijawab oleh Andreanto dengan alasan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di dalam persidangan. Bahkan hingga di luar ruang sidang, dia juga tak mau member hasil final perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor internal Kejati Bali. “Saya tidak berwenang, nanti Kasi Penkum yang akan menjawab,” ujarnya ditemui usai sidang. 

Selain menghadirkan saksi fakta, termohon Praperadilan Kejati Bali juga menghadirkan saksi ahli yaitu Hendri Jayadi (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia). Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/5) dengan agenda kesimpulan dari pemohon Rektor Unud dan termohon Kejati Bali.

Sementara itu, tim penasihat hukum Unud diwakili Dr Nyoman Sukandia menanggapi keterangan saksi ahli dari termohon. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa dalam penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor wajib adanya audit kerugian keuangan negara. 

Sedangkan untuk Pasal 12e UU Tipikor tidak perlu audit. Hal itu menjadi penting karena dalam kasus ini, persoalan pokoknya adalah terkait kerugian keuangan negara. "Dalam pembuktian di persidangan, juga belum ada yang diajukan bukti tentang hasil audit. Bahwa dijelaskan juga oleh saksi fakta, audit internal kerugian negara belum selesai. Namun, dari saksi ahli, mengatakan, wajib ada audit sebelum menetapkan menjadi tersangka," jelas Sukandia ditemui usai sidang. 7 rez

Komentar