Ditahan, Bule Belanda Tersangka Penipuan Semaput
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Polsek Denpasar Selatan melimpahkan perkara kasus vila ke Kejari Denpasar, dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, Jumat (28/4).
Namun saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, tersangka Dirk pingsan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, menjelaskan pihaknya sudah menerima tahap II dalam perkara tersebut. "Hanya saja, saat hendak dilakukan penahanan dan mau dititip di LP Kerobokan, yang bersangkutan pingsan. Tim jaksa kami kemudian membawa yang bersangkutan ke RS Trijata," ucap Ady Wira Bhakti.
Di rumah sakit milik Polri itu, tersangka Dirk masih menjalani pemeriksaan CT Scan dan hasilnya akan keluar Selasa (2/5). Atas kondisi itu, pihak Kejari Denpasar tidak jadi menahan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans di LP Kerobokan. "Namun yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, dan kembali ke rumahnya di Sekuta. Nanti kita lihat hasil CT Scan pada Selasa pekan depan," kata Ady Wira Bhakti.
Tersangka Dirk Hermanus Egbertus Kastermansjadi tersangka dugaan penipuan atas kasus sewa menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar Selatan. Tersangka konon menyewa vila pada WNI, Eddy Lamdjani senilai Rp 455 juta.
Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris perjanjian pengoperan hak sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, Nomor 12 tanggal 3 November 2020. Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045. Lalu terjadi tindak pidana penipuan hingga menjadikan Dirk sebagai tersangka. 7 rez
Komentar