Ada Informasi KTP Ganda, Bisa Kacaukan Daftar Pemilih, Bawaslu Turun ke Payangan
Hartawan mengatakan, dalam penyusunan daftar pemilih, masyarakat tidak boleh memberikan keterangan yang tidak benar, jika hal tersebut terjadi maka berpotensi menjadi tindak pidana pemilu.
GIANYAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, bersama dengan unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Gianyar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) datangi Panwaslu Kecamatan Payangan, Jumat (28/4). Kedatangan Tim Gakkumdu menindak lanjuti informasi beredarnya KTP ganda di Kecamatan Payangan yang dikhawatirkan dapat mengacaukan data pemilih untuk Pemilu 2024.
“Kehadiran Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti informasi adanya indikasi KTP ganda yang tentu hal tersebut akan berpengaruh terhadap validasi dan akurasi daftar pemilih,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan.
Ditambahkannya, dengan telah hadirnya PPKD dan jajaran KPU di tingkat Kecamatan (PPK) serta jajaran KPU di tingkat desa (PPS) dalam pertemuan tersebut, Hartawan berharap informasi yang disampaikan dari jajaran Bawaslu dan jajaran KPU dapat seakurat dan sevalid mungkin.
“Tentu kami harapkan, informasi yang disampaikan seakurat dan sevalid mungkin, sehingga kami (Sentra Gakkumdu) dalam rangka memutuskan suatu persoalan nanti, apakah ada unsur tindak pidana pemilu atau tidak tentu berawal dari informasi ini,” tambah Hartawan.
Hartawan mengatakan, dalam penyusunan daftar pemilih, masyarakat tidak boleh memberikan keterangan yang tidak benar, jika hal tersebut terjadi maka berpotensi menjadi tindak pidana pemilu.
Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta menyampaikan, bahwa pihak Panwaslu Gianyar telah mengintruksikan kepada Panwascam Payangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Diharapkan petugas bertemu langsung dengan pihak keluarga yang bersangkutan, serta melakukan koordinasi dengan PPS, karena hal ini berkaitan dengan daftar pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwascam Payangan, I Wayan Sila menuturkan, telah melakukan konfirmasi terhadap informasi adanya indikasi KTP ganda tersebut. "Dapat disampaikan bahwa yang bersangkutan data dirinya masuk dalam 2 Kartu Keluarga (KK), dengan domisili di Provinsi yang berbeda," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar melalui Panwascam Payangan akan menindak lanjuti dengan merekomendasikan kepada PPK Payangan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan, bahwa menetapkan akan memilih sesuai dengan domisilinya. nvi
Komentar