Dit Polairud Polda Bali Bongkar Jaringan Penyelundupan Penyu, Puluhan Diamankan
Pelaku Ngaku Lakoni Bisnis Daging Penyu Sejak Tahun 1998
Hasil pemeriksaan sementara, daging penyu tersebut dijual dalam bentuk paket, per paket seharga Rp 300.000, penyu berukuran besar bisa dibuat 20-30 paket.
DENPASAR, NusaBali
Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali mengungkap jaringan penyelundupan penyu. Polisi menangkap Made Japa yang merupakan pengepul satwa dilindungi itu di rumahnya di Jalan Pratama Nomor 28, Lingkungan Celuk, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (30/4) malam pukul 22.20 Wita. Selain itu polisi juga menyita 21 ekor penyu hijau dan satu kantong besar berisi daging penyu yang sudah dipotong.
Puluhan penyu hijau ini dibeli tersangka dari Madura, Jawa Timur. Satwa tersebut dipotong dan dagingnya dijual ke berbagai daerah di Bali. Penyu yang belum dipotong dipelihara di dalam kolam yang berada langsung di dalam rumahnya. Menariknya bisnis daging penyu itu dilakukan tersangka sejak tahun 1998.
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono saat gelar jumpa pers di Dit Polairud Polda Bali di Kawasan Pelabuhan Benoa, Senin (1/5) mengatakan pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan daging penyu. Mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
"Kami mengamankan 21 ekor penyu hijau dan satu plastik berisi dua buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging penyu hijau," ungkap Kombes Soelistijono didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kepala Resort BKSDA Denpasar Nyoman Alit Suardana.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, daging penyu tersebut dijual dalam bentuk paket. Satu paket dijual seharga Rp 300.000. Penyu berukuran besar bisa dibuat sekitar 20-30 paket. Menariknya bisnis yang sudah berlangsung puluhan tahun itu hanya dilakukan oleh tersangka seorang diri. "Kami masih mendalami keterangan tersangka. Ngakunya bekerja seorang diri," tutur perwira melati tiga di pundak ini.
Agar penyu tersebut tidak mati, untuk sementara dititipkan di tempat penangkaran penyu di Tanjung Benoa. Penyu tersebut diperiksa oleh dokter hewan dari BKSDA Denpasar.
"Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE Jo PPRI Nomor 7 tahun 1990 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Kombes Soelistijono.
Sedangkan Kepala Resort BKSDA Denpasar, Nyoman Alit Suardana mengatakan 21 ekor penyu yang berhasil diamankan itu berusia antara 20 tahun-50 tahun. Paling besar ukurannya 96 centimeter. "Untuk kondisi kesehatan satwa ini nanti akan diperiksa oleh dokter hewan. Saya apresiasi aparat Dit Polairud Polda Bali berhasil membongkar kasus ini. Semoga jadi pelajaran bagi para pelaku lainya," tutur Suardana. 7 pol
1
Komentar