Pemkab Bangli Ajukan 7 Raperda
Di antaranya Raperda soal surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB).
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli menyampaikan 7 Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang Paripurna DPRD Bangli, Senin (12/6). Salah satu Raperda yang diajukan tentang surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB).
Dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengendalian maupun perencanaan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol perlu didukung dengan landasan hukum yang kuat.
“Landasan hukum inilah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya penggunaan minuman beralkohol,” jelas Bupati Made Gianyar dalam penyampaian Raperda. Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata,
Bupati Made Gianyar juga menjelaskan, enam raperda lainnya yang disodorkan eksekutif, adalah, Raperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raperda tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkung. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Bangli.
Bupati Made Gianyar berharap agar Raperda mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saatnya telah dijadwalkan mendapatkan persetujuan bersama pada saat rapat paripurna.
Dia berharap pembahasan raperda dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dijelaskannya soal pentingnya perlindungan konsumen, sehingga diperlukan adanya Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tentang ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, agar bisa terbebas dari perbuatan yang tidak diinginkan yakni berupa penipuan jumlah, berat, dan volume barang yang diperdagangkan. Maksud dibuat raperda ini adalah agar bisa memenuhi persyaratan teknis laik pakai dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam memakai alat ukur dimaksud.
Bupati Made Gianyar juga menjelaskan soal tera/tera ulang, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Tera/Tera Ulang dan perlengkapannya merupakan kewenangan kabupaten/kota. Diakui sampai saat ini Bangli belum memiliki regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. *e
Dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengendalian maupun perencanaan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol perlu didukung dengan landasan hukum yang kuat.
“Landasan hukum inilah yang memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya penggunaan minuman beralkohol,” jelas Bupati Made Gianyar dalam penyampaian Raperda. Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata,
Bupati Made Gianyar juga menjelaskan, enam raperda lainnya yang disodorkan eksekutif, adalah, Raperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Raperda tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkung. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Bangli.
Bupati Made Gianyar berharap agar Raperda mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saatnya telah dijadwalkan mendapatkan persetujuan bersama pada saat rapat paripurna.
Dia berharap pembahasan raperda dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dijelaskannya soal pentingnya perlindungan konsumen, sehingga diperlukan adanya Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tentang ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, agar bisa terbebas dari perbuatan yang tidak diinginkan yakni berupa penipuan jumlah, berat, dan volume barang yang diperdagangkan. Maksud dibuat raperda ini adalah agar bisa memenuhi persyaratan teknis laik pakai dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam memakai alat ukur dimaksud.
Bupati Made Gianyar juga menjelaskan soal tera/tera ulang, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Tera/Tera Ulang dan perlengkapannya merupakan kewenangan kabupaten/kota. Diakui sampai saat ini Bangli belum memiliki regulasi yang mengatur tentang hal tersebut. *e
Komentar