Divonis 7 Tahun, Tukang Tempel Narkoba Pasrah
DENPASAR, NusaBali - Tukang tempel narkoba bernama Rahmat, 29, hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Jumat (28/4).
Rahmat memilih menerima hukuman yang turun satu tahun dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara menyatakan terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum menjual narkotik golongan I. Sebagaimana pembuktian, Rahmat pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 111 Ayat (1), pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas hakim.
Mendengar putusan hakim, Rahmat yang mengikuti sidang secara online memilih menerima putusan. “Terdakwa Rahmat menerima putusan,” lanjut Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap di depan gerbang sebuah villa yang berada di Jalan Raya Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung, 24 Oktober 2022. Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Jumain untuk mengambil tempelan ganja kemudian menempelkannya kembali di parkiran mall di Kuta.
Namun saat mengambil tempelan, terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi ganja dan shabu.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana petugas kepolisian berhasil mendapati 1 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan terdakwa, tiga jenis narkoba itu rencananya akan jual kembali sesuai perintah Jumain. Dari perkerjaan sebagai kurir, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap satu paket narkoba yang ditempel. 7 rez
1
Komentar