Warga Pucuk Sepakat Tutup Pabrik Aspal
Wakil owner PT Probocindo Tunggal Taruna dalam surat pernyataannya di Badan Lingkungan Hidup Tabanan mengakui melanggar izin lingkungan.
TABANAN, NusaBali
Warga Banjar Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, sepakat ingin menutup pabrik aspal PT Probocindo Tunggal Taruna yang beroperasi di wilayah tersebut. Alasannya, pabrik aspal tersebut menyebabkan polusi dan mengganggu kesehatan masyarakat. Mereka yang terdampak polusi udara hingga mengungsi ke rumah keluarga di luar desa.
Perbekel Desa Bantas, I Gede Ketut Catur Adi Purnawan mengatakan, warga Banjar Pucuk telah lama keluhkan operasi pabrik aspal di PT Probocindo Tunggal Taruna di wilayah itu. Dikatakan, pabrik aspal itu telah beroperasi sejak tahun 2008. Ketika itu, masyarakat setempat menerima pendirian pabrik aspal karena awam akan dampak negatif pabrik itu. Ketika itu, Catur Adi Purnawan menduga lebih melihat sisi kontribusi karena tidak tahu dampak buruk pabrik itu. “Warga mengeluh karena kesehatan mereka terganggu dan hasil pertanian menurun. Warga telah layangkan surat ke kantor desa,” ungkap Catur Adi Purnawan, Senin (12/6).
Perbekel Catur Adi Purnawan telah kumpulkan para tokoh masyarakat menyikapi surat dari krama Banjar Pucuk. Intinya mereka sepakat dan mendukung keinginan warga menutup pabrik aspal itu. Perbekel segera bawa surat itu ke pabrik aspal PT Probocindo Tunggal Taruna. Menurut Perbekel Catur Adi Purnawan, ia belum pernah bertemu owner pabrik itu karena susah ditemui. “Saya belum pernah bertemu, nomor kontaknya pun tak tahu,” aku Catur Adi Purnawan.
Dikatakan, kesepakatan menutup pabrik aspal itu murni dengan alasan kesehatan. Sebab polusi suara dan udara yang dihasilkan pabrik menyebabkan masyarakat sekitar terganggu. Petani di Subak Bale Agung Kelod juga mengaku terdampak polusi dari pabrik aspal. Tanaman mereka kerdil dan daun padi maupun tanaman laiannya tertutup debu. “Semoga dinas terkait seperti Badan Lingkungan Hidup menyikapi keluhan masyarakat,” harap Catur Adi Purnawan.
Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Tabanan, Anak Agung Raka Icwara mengatakan, Wakil Owner PT Probocindo Tunggal Taruna, I Wayan Sumendra telah buat surat pernyaan tertanggal 12 Juni 2017 di kantor Badan Lingkungan Hidup. Dalam surat pernyataan itu, Sumendra mengaku bertanggungjawab atas kegiatan usaha di Banjar Pucuk. Mengakui melanggar PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. “Pihak pabrik bersedia menguji baku mutu kualitas lingkungannya baik debu, bising, bau, dan limbah guna membuktikan keberatan masyarakat,” ungkap Raka Icwara.
Dikatakan, pihak perusahaan minta waktu sampai tanggal 10 Juli 2017 untuk membuktikan baku mutu kualitas lingkungan dan melaporkan hasil UKL-UPL setiap enam bulan ke kantor Badan Lingkungan Hidup Tabanan. Pihak perusahaan juga bersedia menghentikan sementara kegiatannya selama belum melakukan pangujian baku mutu kualitas lingkungan oleh laboratorium yang telah terakreditasi. Hanya saja, Raka Icwara juga mengaku tidak tahu nomor kontak Sumendra sehingga NusaBali tidak bisa melakukan upaya konfirmasi. Saat didatangi ke kantor PT Probocindo Tunggal Taruna bersama DPRD Tabanan pada Rabu (17/5) lalu, wakil rakyat juga tak bisa mendapatkan nomor kontak penanggungjawab pabrik.
Sebelumnya, anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Tabanan menggelar inspeksi mendadak ke pabrik aspal PT Probocindo Tunggal Taruna di Banjar Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Rabu (17/5). Para wakil rakyat ini turun ke pabrik aspal setelah menerima pengaduan dari masyarakat setempat. Warga Banjar Pucuk protes dan keberatan atas operasional pabrik aspal itu.
Salah seorang warga, I Gede Wayan Darmawan, 38, mengatakan, warga keluhkan asap dan suara bising dari pabrik aspal tersebut. Darmawan bahkan terpaksa mengungsikan bayinya ke rumah keluarga di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Pasalnya, anaknya tiga kali berobat ke puskesmas. Menurut dokter, bayinya mengalami gangguan pernapasan. “Demi kesehatan, anak saya titip di rumah saudara di Banjar Mandung,” ungkapnya.
Salah seorang karyawan di bagian operasional PT Probocindo Tunggal Taruna, I Wayan Bagiada mengakui pihaknya telah mendengar keluhan warga Banjar Pucuk sekitar 3 minggu lalu. Keluhan itu telah disikapi dengan menggelar rapat pada Senin (15/5) di kantor Perbekel Desa Bantas dihadiri perwakilan krama dan Camat Selemadeg Timur. Dikatakan, pabrik sudah beroperasi sejak 8 tahun di lahan seluas 2,5 hektare. Produksi aspal per hari 300 ton. Dikatakan, pabrik ini beroperasi buat aspal maupun pecah batu jika ada pesanan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kabupaten. Jika tidak ada pesanan maka karyawan yang berjumlah 42 orang tidak akan bekerja. *k21
Perbekel Desa Bantas, I Gede Ketut Catur Adi Purnawan mengatakan, warga Banjar Pucuk telah lama keluhkan operasi pabrik aspal di PT Probocindo Tunggal Taruna di wilayah itu. Dikatakan, pabrik aspal itu telah beroperasi sejak tahun 2008. Ketika itu, masyarakat setempat menerima pendirian pabrik aspal karena awam akan dampak negatif pabrik itu. Ketika itu, Catur Adi Purnawan menduga lebih melihat sisi kontribusi karena tidak tahu dampak buruk pabrik itu. “Warga mengeluh karena kesehatan mereka terganggu dan hasil pertanian menurun. Warga telah layangkan surat ke kantor desa,” ungkap Catur Adi Purnawan, Senin (12/6).
Perbekel Catur Adi Purnawan telah kumpulkan para tokoh masyarakat menyikapi surat dari krama Banjar Pucuk. Intinya mereka sepakat dan mendukung keinginan warga menutup pabrik aspal itu. Perbekel segera bawa surat itu ke pabrik aspal PT Probocindo Tunggal Taruna. Menurut Perbekel Catur Adi Purnawan, ia belum pernah bertemu owner pabrik itu karena susah ditemui. “Saya belum pernah bertemu, nomor kontaknya pun tak tahu,” aku Catur Adi Purnawan.
Dikatakan, kesepakatan menutup pabrik aspal itu murni dengan alasan kesehatan. Sebab polusi suara dan udara yang dihasilkan pabrik menyebabkan masyarakat sekitar terganggu. Petani di Subak Bale Agung Kelod juga mengaku terdampak polusi dari pabrik aspal. Tanaman mereka kerdil dan daun padi maupun tanaman laiannya tertutup debu. “Semoga dinas terkait seperti Badan Lingkungan Hidup menyikapi keluhan masyarakat,” harap Catur Adi Purnawan.
Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Tabanan, Anak Agung Raka Icwara mengatakan, Wakil Owner PT Probocindo Tunggal Taruna, I Wayan Sumendra telah buat surat pernyaan tertanggal 12 Juni 2017 di kantor Badan Lingkungan Hidup. Dalam surat pernyataan itu, Sumendra mengaku bertanggungjawab atas kegiatan usaha di Banjar Pucuk. Mengakui melanggar PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. “Pihak pabrik bersedia menguji baku mutu kualitas lingkungannya baik debu, bising, bau, dan limbah guna membuktikan keberatan masyarakat,” ungkap Raka Icwara.
Dikatakan, pihak perusahaan minta waktu sampai tanggal 10 Juli 2017 untuk membuktikan baku mutu kualitas lingkungan dan melaporkan hasil UKL-UPL setiap enam bulan ke kantor Badan Lingkungan Hidup Tabanan. Pihak perusahaan juga bersedia menghentikan sementara kegiatannya selama belum melakukan pangujian baku mutu kualitas lingkungan oleh laboratorium yang telah terakreditasi. Hanya saja, Raka Icwara juga mengaku tidak tahu nomor kontak Sumendra sehingga NusaBali tidak bisa melakukan upaya konfirmasi. Saat didatangi ke kantor PT Probocindo Tunggal Taruna bersama DPRD Tabanan pada Rabu (17/5) lalu, wakil rakyat juga tak bisa mendapatkan nomor kontak penanggungjawab pabrik.
Sebelumnya, anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Tabanan menggelar inspeksi mendadak ke pabrik aspal PT Probocindo Tunggal Taruna di Banjar Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Rabu (17/5). Para wakil rakyat ini turun ke pabrik aspal setelah menerima pengaduan dari masyarakat setempat. Warga Banjar Pucuk protes dan keberatan atas operasional pabrik aspal itu.
Salah seorang warga, I Gede Wayan Darmawan, 38, mengatakan, warga keluhkan asap dan suara bising dari pabrik aspal tersebut. Darmawan bahkan terpaksa mengungsikan bayinya ke rumah keluarga di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Pasalnya, anaknya tiga kali berobat ke puskesmas. Menurut dokter, bayinya mengalami gangguan pernapasan. “Demi kesehatan, anak saya titip di rumah saudara di Banjar Mandung,” ungkapnya.
Salah seorang karyawan di bagian operasional PT Probocindo Tunggal Taruna, I Wayan Bagiada mengakui pihaknya telah mendengar keluhan warga Banjar Pucuk sekitar 3 minggu lalu. Keluhan itu telah disikapi dengan menggelar rapat pada Senin (15/5) di kantor Perbekel Desa Bantas dihadiri perwakilan krama dan Camat Selemadeg Timur. Dikatakan, pabrik sudah beroperasi sejak 8 tahun di lahan seluas 2,5 hektare. Produksi aspal per hari 300 ton. Dikatakan, pabrik ini beroperasi buat aspal maupun pecah batu jika ada pesanan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kabupaten. Jika tidak ada pesanan maka karyawan yang berjumlah 42 orang tidak akan bekerja. *k21
Komentar